Visa umrah musim haji 2024 atau 1445 H hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024. Pasalnya, pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
- Cerita Satgas Covid Yakinkan Lansia Tak Takut Divaksin Hingga Bupati Banyuwangi Jemput Warga
- Hadapi Perubahan Iklim, Bangkalan Bergerak Bersama Melawan Sampah
- PT Jasa Web Indonesia Berikan 1000 Website Gratis untuk Organisasi Non-Profit
Demikian disampaikan Widi Dwinanda dari Media Center Kementerian Agama (Kemenag) dikutip, Kamis (16/5).
“Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” kata Widi.
Karena itu Kemenag mengimbau para jemaah haji agar mematuhi ketentuan Arab Saudi dan kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa.
Widi juga menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
“Selain visa haji, visa umrah, dan lain-lain itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggaran Kemenag Tahun 2025 Naik Rp3,9 Triliun
- Kemenag Hingga Kemenlu Masuk Daftar Prioritas Panggilan Pansus Angket Haji 2024
- Tujuh Jamaah Haji Dari KBIHU Al Haramain Dipulangkan Dengan Ambulance Karena Sakit