Tolak Eksekusi Lahan, Karyawan PT BMI Berjuang Pertahankan Nasibnya

 Ratusan aksi karyawan saat menggelar aksi demo di depan kantor PN Kepanjen./Ist
Ratusan aksi karyawan saat menggelar aksi demo di depan kantor PN Kepanjen./Ist

Karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Cabang Dampit, Kabupaten Malang bersama warga mulai resah dengan adanya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) No. 1944 K/PDT/2023 untuk mengeksekusi lahan pabrik.


Tentu hal itu sangat mengancam kehidupan lebih dari 2.500 pekerja dan keluarganya serta warga sekitar. Pada Rabu 22 Mei 2024 kemarin ratusan karyawan telah melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kepanjen, untuk menolak eksekusi terhadap lahan pabrik dimana sebagai tempatnya bekerja. 

Pada aksinya, mereka menuntut pembatalan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut. 

Demikian dikatakan oleh Legal Corporate PT. BMI, Dwi Ibnu, dalam keterangan resminya Jumat (24/05).

"Rencana eksekusi tersebut tentunya sangat meresahkan karyawan dan warga di sekitar lokasi. Kami perwakilan karyawan dari PT Bumi Menara Internusa Cabang Malang beserta warga sekitar, mendesak agar putusan MA No. 1944 K/PDT/2023 dibatalkan. Kami memohon agar hukum di negeri ini agar ditegakkan sesuai bukti-bukti dan fakta yang sebenarnya," ungkapnya. 

Kemudian Ibnu menjelaskan, aksi karyawan dan masyarakat tersebut menolak eksekusi terhadap tanah yang saat ini menjadi lokasi pabrik pengolahan hasil perikanan PT BMI, yang masih beroperasi hingga saat ini. 

"Pabrik yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga tersebut terletak di Jalan Pahlawan No. 1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur," tandasnya. 

Lebih jauh, Ibnu menyampaikan, bahwa aksi karyawan dan masyarakat tersebut dilakukan sehubungan dengan gugatan atas tanah milik Indra Winoto, yang digunakan oleh PT BMI untuk operasional perusahaannya dengan alas hak SHM 463 yang dimenangkan oleh pihak penggugat yakni May Setyawati dan kawan-kawan hingga tingkat Kasasi dan pada saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi lahan.

"Kami sebagai karyawan PT BMI Dampit dan juga warga sekitar pabrik merasa perlu untuk membuat suatu pernyataan, sebagai bahan pertimbangan oleh Bapak Hakim Yang Mulia  tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang berjalan, pada proses PK (Peninjauan Kembali) kasus ini," terangnya. 

Lahan yang digugat milik Indra Winoto tersebut, sambung Ibnu, dipinjampakaikan kepada PT BMI Dampit hingga dibangun menjadi perusahaan tempat para karyawan berkerja selama ini. Di lahan tersebut berdiri perusahaan yang menghidupi secara langsung kurang lebih 2.000 karyawan.

"Para karyawan sudah bertahun-tahun bekerja di pabrik ini, begitu juga sebagian warga sekitar  yang sudah bertahun-tahun berjualan di sekitar pabrik ini. Sehingga mereka pun merasa terpanggil untuk memberikan dukungan kepada pabrik ini," tuturnya. 

Menurut Ibnu, alat bukti yang dimiliki oleh Para Tergugat, yaitu pak Indra Winoto dan PT BMI  memang belum bisa mematahkan dalil yang diajukan oleh Para Penggugat. Tetapi untuk saat ini pak Indra Winoto dan PT BMI sudah mempunyai alat bukti baru. 

"Kami telah mempelajari dan memahami pokok permasalahan yang menjadi dasar adanya gugatan perkara ini. Tetapi untuk saat ini pak Indra Winoto dan PT BMI sudah mempunyai alat bukti baru, yang menurut kami sangat meyakinkan bahwa pak Indra Winoto dan PT BMI adalah pihak yang benar," tegasnya. 

Maka dari itu, karyawan dan warga masyarakat memohon kepada Hakim Yang Mulia agar bersedia memeriksa bukti baru yang diajukan oleh Para Tergugat, dengan seksama.

"Dengan demikian, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan alat bukti yang benar. Karena kami yakin, masih ada keadilan di negara ini, dan masih banyak penegak hukum yang berhati mulia untuk menegakkan keadilan berdasarkan alat bukti yang benar," ucapnya. 

Ia pun meyakini, apabila keadilan ditegakkan berdasarkan alat bukti yang benar maka pihak tergugat akan menjadi pihak yang memenangkan kasus ini. 

"Tentu saja dampaknya akan luas, semua karyawan akan tetap bekerja dengan tenang dan banyak keluarga yang terselamatkan. Pengajuan permohonan PK dan memori PK kami lakukan, karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan dan telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news