Calon Jamaah Haji Boleh Bawa Rokok, Maksimal 200 Batang

jamaah keberangkatan embarkasi Surabaya
jamaah keberangkatan embarkasi Surabaya

Rokok kerap kali dibawa oleh para jamaah haji ke Mekkah. Oleh sebab itu Penyeleggara Haji dan Umro (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Zaenal Abidin menjelaskan, tidak mempermasalahkan, hanya saja dibatasi maksimal 200 batang.


“Rokok tetap diperbolehkan tapi jumlahnya dibatasi hanya 200 batang,” ujarnya.

Berkaca dari tahun sebelumnya, para jamaah haji kerap membawa rokok dengan jumlah melebihi aturan. Hasilnya terpaksa rokok itu disita.

“Jamaah bawa rook terlalu banyak lebih dari 200 batang. Sehingga sisanya disita oleh petugas pemeriksaan,” paparnya.

Selain rokok, jamaah biasanya juga berlebihan dalam membawa benda-benda cair seperti madu, sebum cuci dan sabun mandi. Selain itu makanan, seperti lontong dam sambal kemasan juga menjadi  salah satu benda yang berlebihan dibawa jamaah.

“Bila berlebihan barang-barang otomatis akan dikeluarkan dari koper,” paparnya.

Pihaknya mengimbau jamaah membawa benda sesuai petunjuk dan arahan petugas dan juga tidak berlebihan.

“Oleh sebab itu jamaah kami harap bisa memaksimalkanya. Membawa  barang-barang yang benar-benar dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan secara baik di Mekkah nanti,” tuturnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news