Kabupaten Madiun, (27/04/2024) - Dalam rangka implementasi salah satu tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun), senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan demi menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasannya.
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Fungsi Pemindai Kontainer dengan Teknologi Canggih
- Melalui Konser Seni Musik Malang Raya, Satpol-PP Kabupaten Malang Bersama Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
- Pemkab Malang-Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras
Secara preventif, Kantor Bea dan Cukai Madiun aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media. Langkah-langkah ini termasuk penyebaran pamflet dan stiker, iklan layanan masyarakat, serta talk show di radio dan televisi.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran BKC ilegal, termasuk rokok ilegal.
Di sisi lain, secara represif, Kantor Bea dan Cukai Madiun melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi, penindakan, serta penyidikan terhadap peredaran BKC ilegal. Salah satunya pemusnahan BKC ilegal pada 2 Mei 2024, yang meliputi 760.220 batang rokok dan 309,070 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai barang sebesar Rp. 1.004.195.000 dan potensi nilai penerimaan negara yang seharusnya didapat Rp. 765.822.404.
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Madiun dan sebagian besar di Tempat Pengolahan Sampah PT. Alam Sinar di Pagak, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2024, petugas Bea dan Cukai Madiun berhasil melakukan penindakan signifikan di ruas Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 588 B, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Penindakan ini menyasar sebuah truk box berwarna kuning yang membawa rokok ilegal dari Madura untuk dikirim ke Curug, Bogor. Setelah pemeriksaan, ditemukan 18 merek rokok ilegal jenis SKM sebanyak 76.200 bungkus (1.524.000 batang) dan 1 merek rokok ilegal jenis SPM sebanyak 1.500 bungkus (30.000 batang) yang tidak dilekati pita cukai.
Hingga April 2024, Kantor Bea Cukai Madiun telah berhasil melakukan 49 penindakan dengan barang hasil penindakan berupa 2.840.600 batang rokok ilegal dan 365,32 liter MMEA ilegal. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 3.535.333.615 dan melindungi industri rokok resmi dari persaingan tidak sehat dengan rokok ilegal.
Kantor Bea dan Cukai Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, atau menjual rokok ilegal. Tindakan ini tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga memiliki ancaman hukuman sesuai UU Cukai.
Masyarakat diharapkan dapat melaporkan segala informasi mengenai peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai Madiun atau petugas penegak hukum terkait. Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan merupakan bukti kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.[ADV]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kepala Desa di Madiun Polisikan Oknum LSM Dugaan Pemerasan
- Beredar Foto Pernikahan Wabin Kasus Narkoba Lapas Kelas I Madiun Yang Terkesan Mewah
- Distribusi Gas LPG 3 Kg ke Pengecer di Madiun Sudah Normal