Tiga Terdakwa Pembunuh Takmir Masjid di Jember Mulai Disidangkan

Tiga terdakwa saat ditunjukkan dalam pres rilis di Mapolres Jember/Ist
Tiga terdakwa saat ditunjukkan dalam pres rilis di Mapolres Jember/Ist

Tiga terdakwa pembunuh takmir Masjid Riyadus Sholihin, Abdul Jalal, 70 tahun, warga Dusun Watukebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, Senin (27/5) siang. 


Ketiganya berinisial AF (22), tetangga korban, KR (22) dan KA (25) tahun. Masing-masing warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. Ketiganya terancam hukum mati atau seumur hidup.

"Ketiga terdakwa kami jerat dengan pasal berlapis. Dengan dakwaan yang utama adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider pasal 338 KUHP dan 339 KUHP tentang pembunuhan," ucap Jaksa penuntut umum, Adik Sri Sumarsih, usai membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jember.

Pasal utama tersebut, ancaman hukumannya maksimal hukum mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Karena itu, pihaknya akan membuktikan perbuatan terdakwa dalam pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa dalam persidangan berikutnya.

Menanggapi surat dakwaan tersebut, tim kuasa hukum ketiga terdakwa, Ahmad Jailani, menegaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sebab, kliennya tidak menyangkal surat dakwaan jaksa. 

"Kami sudah koordinasi dengan ketiga kliennya, membenarkan dakwaan itu, telah membunuh kakek Jalal tersebut, sehingga tidak mengajukan eksepsi," katanya.

Pihaknya akan mengikuti sidang lanjutan, pada pemeriksaan pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, juga melakukan pembelaan untuk meringankan hukuman terdakwa, karena ancaman hukumannya tinggi.

Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Jember, membekuk AF, KR dan KA, karena diduga membunuh kakek Jalal, Januari lalu. Bahkan ketiga terdakwa ini harus merasakan timah panas pada bagian kakinya, karena diduga akan kabur atau melawan saat akan ditangkap. Bahkan dua terdakwa diantaranya, sempat kabur ke pulau Bali.

Ketiga tersangka harus merasakan timah panas pada bagian kakinya, karena diduga akan kabur atau melawan saat akan ditangkap.

"Alhamdulillah kurang lebih satu minggu kami berhasil menangkap 3 tersangka. Satu tersangka ditangkap di rumahnya Jember. Sedangkan dua tersangka lainnya, ditangkap di wilayah Pulau Bali," ucap Kapolres Jember, AKBP Muhammad Nur Hidayat, Selasa (30/1) lalu. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, terungkap otak pelaku dugaan pembunuhan berencana adalah AF, orang dekat korban. Selanjutnya AF mengajak kedua orang temannya, KR dan KA. Mereka melakukan persengkokolan untuk mencuri harta benda milik korban, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.

Terungkapnya kasus tersebut, lanjut dia berawal dari laporan warga, bahwa kakek Jalal, yang merupakan takmir masjid Riyadus Sholihin desa setempat hilang. Berdasarkan laporan itu, Polisi bersama warga melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan terkubur di wilayah hutan jati desa setempat, Minggu (14/1).

"Kami selanjutnya membuat tim penyidik tim gabungan (Polsek Ambulu dan Satreskrim Polres Jember), untuk melakukan serangkaian penyelidikan," kata mantan Kapolres Jombang ini.

Tim gabungan tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara. Selanjutnya meminta keterangan saksi-saksi di lapangan. Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti, diantaranya sandal milik korban, baju milik pelaku, yang digunakan saat membunuh korban,  ada bercak darah.

Dalam perkembangan selanjutnya Motor dan Kambing korban sudah diserahkan kepada polisi. Pembeli menyerahkan langsung kepada penyidik.  Sebelum terjadi  pembunuhan ini, para pelaku ini mencuri satu ekor kambing milik korban betina. 

"Setelah membunuh, keesokan harinya para pelaku kembali mencuri satu ekor kambing jantan dan uang Rp 1,7 juta milik korban," katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news