Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban Polda Jatim mengamankan pria berinisial BS (29), warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
- Kejari Surabaya Rehabilitasi 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Pengacara Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Madu Klenceng Siap Hadapi Sidang Pemeriksan Saksi
- AKBP Doddy Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
BS diamankan usai menggelapkan motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol S 6172 FP milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban hendak membeli motor yang diposting di Facebook pada 14 Mei 2024.
Pada tanggal 16 Mei 2024, korban menanyakan kepada pelaku jenis motor yang akan dijual.
Pelaku pun membalas bahwa ia memiliki motor jenis Suzuki sembari mengirim foto motor. Saat itu disepakati antara korban dan pelaku dengan harga Rp 1.350.000.
Maka terjadilah pertemuan antara korban dan pelaku di depan Masjid dekat kecamatan Merakurak. Saat itu korban mengendarai motor Yamaha RX King warna hitam.
Dalam pertemuan itu, pelaku BS memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di Markas Kompi senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor WhatsAppnya.
Pada 17 Mei 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya.
“Korban mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya,” ujar AKP Rianto, Jumat (30/5).
Dan terjadilah kesepakatan di harga Rp 30.000.000 pada Rabu, 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib. Saat itu pelaku bersedia datang ke rumah korban, namun pelaku meminta untuk dijemput di desa Pucangan, Kecamatan Palang.
“Pelaku sempat menginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” kata AKP Rianto.
Lanjut AKp Rianto, pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 05.00 wib pelaku meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban.
Setiba di lokasi pelaku BS langsung meminjam motor korban berikut STNK dan BPKB dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi.
“Pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan,” jelas AKP Rianto.
Mendapat alasan itu, korban langsung percaya dan menyerahkan motor berikut surat-surat kendaraan.
Namun setelah lama menunggu ternyata pelaku tidak kembali kemudian korban berinisiatif untuk mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C.
Korban menanyakan kepada petugas yang berjaga dan diketahuilah bahwa orang yang mengaku bernama Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi senapan C 521. Dari situ korban kemudian melapor ke Polres Tuban.
Beruntung pada Senin (27/5) malam, polisi berhasil mengamankan BS yang hendak menjual motor tersebut secara online kepada orang yang tidak dikenal.
“Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual dengan harga 16 juta rupiah,” terang Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau penggelapan.
“Ancaman hukumnya 4 Tahun penjara,” pungkas AKP Rianto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pria yang Membacok Polisi Hutan di Tuban, Berhasil Ditangkap Polisi
- Ditemukan Kerangka Manusia di Tengah Hutan Tuban, Begini Ciri-cirinya
- Ada Intervensi Tugas Jurnalis , RPS Beraksi Layangkan Protes ke Polres Tuban