Ada banyak paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
- Dua Pengendara di Wonokromo Surabaya Diringkus, Kedapatan Bawa 17 Butir Pil Koplo
- Pengedar Sabu di Kawasan Surabaya, Tertangkap saat Menghitung Laba
- Diperintah Ambil Narkoba di Rumah Kosong, Kurir Sabu Tertangkap Sat Narkoba Surabaya
Narkoba siap edar tersebut, ditemukan di kamar kos yang ditempati terduga pengedar Narkoba.
Dari penggrebekan itu polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar inisial M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya.
Kedua pelaku ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda yakni pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya.
Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan.
Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui Polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR,” ucap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya,, Kompol Suriah Miftah.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.
“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.
Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.
“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 3.227 Personel Gabungan Polrestabes Siap Amankan Persebaya vs Dewa Unaited
- Dua Pengendara di Wonokromo Surabaya Diringkus, Kedapatan Bawa 17 Butir Pil Koplo
- Berangkat Tawuran, Lima Anggota Gengster Dibekuk Respati Polrestabes Surabaya di Pasar Kembang