Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kerusuhan usai Laga Madura United Vs Persib Bandung

Para tersangka saat digiring polisi di Mapolres Tanjung Perak Surabaya/Antara
Para tersangka saat digiring polisi di Mapolres Tanjung Perak Surabaya/Antara

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan sebanyak 18 tersangka kerusuhan yang terjadi usai laga Madura United Vs Persib Bandung pada 31 Mei 2024 lalu.


Pertandingan babak final leg 2 Liga 1 Indonesia yang dimenangkan Persib itu berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Madura. Dengan kemenangan itu, tim Maung Bandung dinobatkan sebagai juara Liga 1 Indonesia 2024.

Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, saat kerusuhan kepolisiaan sebenarnya mengamankan sebanyak 34 terduga pelaku. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 18 orang.

"Sebelas di antaranya masih di bawah umur, atau tergolong anak-anak," kata Ari Bayu Aji saat konferensi pers, Senin (3/6) sore seperti dilansir Antara.

Terhadap tersangka anak-anak, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Jawa Timur, untuk dilakukan pembinaan.

Laga sepak bola babak final leg 2 antara tuan rumah Madura United melawan Persib Bandung yang memicu kerusuhan itu semestinya tanpa dihadiri suporter tim tamu.

Namun, kerusuhan terjadi di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Yaitu saat massa di Surabaya menghadang suporter Persib yang sebenarnya telah berada dalam pengawalan polisi.

Polisi berhasil melindungi suporter Persib dari serangan massa. Namun, baku hantam massa dengan polisi tak terelakkan.

Kata Ari Bayu Aji, massa Surabaya berupaya menghadang suporter Persib, hingga akhirnya menyerang polisi yang melakukan pengamanan, karena terprovokasi dari saling ejek yang sebelumnya memanas di media sosial.

"Kami sangka dengan Pasal 170 KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP karena menyerang polisi.

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 212 KUHP, dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujarnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news