Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengaku juga geregetan dengan banyaknya proyek box culvert yang tersebar di Surabaya.
- Inspektorat Surabaya Penuhi Panggilan Komisi A terkait Proyek Box Culvert yang Disidak Wali Kota Eri
- Komisi A Dukung APH Usut Proyek Box Culvert Disidak Wali Kota Eri, Temukan yang Rugikan Keuangan Negara
- Komisi A Sebut Pemanggilan Inspektorat Surabaya Pintu Masuk Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Tahun 2024
Ini lantaran proyek tersebut dianggap sangat mengganggu kenyamanan warga kota Pahlawan. Pasalnya box culvert tersebut diletakkan disepanjang ruas jalan pejalan kaki, bahkan ada juga yang menutup separuh badan jalan raya.
"Kemarin saya lihat sendiri di Kebraon itu kan box culver datang. Pekerjaannya gak ada. Ditaruh-taruh saja. Itu kan dampaknya menimbulkan kemacetan lalu lintas. Ditaruh di ruas jalan yang dipakai sebagian jalan penempatan box culvert," kata Arif Fathoni pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/6).
Menurut Arif, semestinya setelah box culvert itu datang langsung dikerjakan. Sehingga tak membuang-buang waktu. "Mestinya barang datang langsung proses pekerjaan kan itu tidak terlalu lama," paparnya.
Makanya lanjut Arif, dalam waktu dekat Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil Inspektorat. "Nah kami mungkin minggu depan akan mengundang inspektorat pemkot surabaya," tegasnya.
Pemanggilan itu bertujuan untuk melihat kinerja Inspektorat yang diminta melakukan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi proyek tersebut.
"Untuk menanyakan audit-audit pelaksanaan proyek-proyek tersebut beserta proyek box culvert yang ada di kota Surabaya lainnya," ungkapnya.
Apalagi kata Arief, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah melakukan inspeksi mendadak (sudak) dan menemukan ketidakberesan pada pelaksanaan proyek box culvert.
"Wali kota kan pernah meninjau di lapangan jalan Kapasari. Disana kan Wali kota menemukan ketidaksesuaian," pungkasnya.
Seperti diberitakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak proyek pembangunan box culvert di Jalan Kapasari I, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu (22/5).
Dalam sidak tersebut Wali Kota Eri menemukan pengerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai. Apalagi pembangunan pavingnya belum dikerjakan sama sekali.
Tak ayal dengan melihat pembangunan dengan kondisi yang terkesan semrawut itu, Wali Kota Eri uring-uringan.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meminta pekerjaan tersebut harus selesai dalam waktu dekat.
Untuk memastikan keprofesional kontraktor tersebut, ia akan melakukan sidak kembali.
"Salurannya sudah 95 persen, tapi posisinya masih ada pekerjaan untuk paving. Saya minta dua hari lagi saya akan ke sini untuk memastikan pengerjaan paving-nya," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim di sela kegiatan sidak.
Bahkan bila ultimatum tersebut tak dihiraukan oleh kontraktor. Maka Wali Kota Eri segera menghentikan pengerjaan proyek tersebut.
"Saya bilang sama kontraktornya, ojo ngene ngerjakno e (Jangan seperti ini mengerjakannya). Kalau tidak, tak endek awakmu engkuk (Kalau tidak, saya hentikan anda nanti)," pungkasnya.
Tak hanya mendeadline kontraktor Proyek Box Culvert Jalan Kapasari I Surabaya agar dalam dua hari juga harus dapat menggarap pavingisasi dilokasi yang sama.
Wali Kota Eri dalam sidaknya juga menilai pengerjaan proyek tersebut lambat. Pasalnya pengerjaan proyek tersebut tak profesional sehingga berdampak terganggunya aktivitas masyarakat.
Menurut Wali Kota Eri pengerjaan saluran dan paving, seharusnya bisa dilakukan secara paralel. Misalnya, kata dia, total panjang saluran yang dikerjakan mencapai 1000 meter.
Maka ketika pekerjaan sudah mencapai 500 meter, di atasnya bisa langsung ditutup untuk jalan atau paving.
"Ketika menginjak 500 (meter) ke atas, maka yang 0 (meter) ini harusnya sudah dikerjakan jalannya, ada paralel. Jadi mengerjakan 600 (meter), jalan yang 500 (meter) sudah selesai. Jadi, ini (600 meter) selesai, jalan tertutup," tegas Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (23/5).
Wali Kota Eri juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya.
Sanksi tersebut akan diberikan apabila kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya masih menerapkan pola pengerjaan sebelumnya.
Adapun sanksi itu akan diberikan bertahap mulai Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 hingga SP 3 atau pemutusan kontrak kerja.
"Karena pekerjaan itu bisa dilakukan paralel. Kalau begini bagus, cepat, tapi masyarakat tidak bisa menggunakan jalan lagi, yang untuk 0-500 meter. Paling tidak, bisa maju berapa meter ditutup, maju berapa meter ditutup. Jadi masyarakat juga bisa merasakan langsung ditutup," jelas Wali Kota Eri saat sidak, Rabu (22/5)
Wali Kota Eri menjabarkan, jika box culvert Jalan Kapasari I nantinya akan terkoneksi dengan saluran di bawah perempatan traffic light Jalan Kalianyar Surabaya. Dari perempatan itu, saluran kemudian terkoneksi dengan Rumah Pompa Undaan.
"Nanti dua hari lagi saya ke sini, lihat sirtu-nya sudah datang, sudah menutup belum (box) yang (jalan) mulai ujung. Karena kalau dari pengerjaan saluran, hampir 100 persen," ujarnya.
Dalam sidak kali ini, Wali Kota Eri juga terlihat berinteraksi langsung dengan sejumlah warga. Warga di sana mengeluhkan genangan kerap terjadi sejak puluhan tahun lalu ketika hujan deras.
"Jadi tidak bisa menyelesaikan banjir di sini, penyelesaiannya hanya di sini saja. Kalau di sini banjir, maka juga harus menarik (dikoneksikan) dari sana (Rumah Pompa Undaan)," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Gelar Penyelempangan Finalis Pangeran dan Putri Lingkungan Hidup Tahun 2024
- Lift JPO Jalan Pemuda Surabaya Dibakar Anak di Bawah Umur, Bukan Terbakar
- Beberapa Program Surabaya Hingga Raih Penghargaan Predikat Terbaik 1 dalam Penghargaan SDGs Action Award 2024