Ponsel Hasto Disita KPK, Ajudan Digeledah!

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pengacaranya, Patra M Zen/RMOL
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pengacaranya, Patra M Zen/RMOL

Drama penggeledahan kembali terjadi di dunia politik Indonesia. Kali ini, giliran ajudan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini dilakukan pada hari Senin, 10 Juni 2024, di kediaman Hasto di Jakarta. Pengacara Hasto, Patra M Zen, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan bahwa tim penyidik KPK menyita beberapa barang, termasuk handphone ajudan Hasto. Patra tidak menjelaskan lebih detail terkait kasus yang sedang ditangani KPK.


Pernyataan itu diungkapkan Patra, usai pemeriksaan Hasto sebagai saksi selama 4 jam, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Patra mengatakan, penyitaan sebuah barang harus dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya Hasto menyatakan, handphone dan tas miliknya disita penyidik.

"Sebagaimana disampaikan Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan, lalu langsung menggeledah dan menyita, tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa meminta langsung kepada yang bersangkutan (Hasto)," kata Patra, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6).

Untuk itu, tambah Patra, kliennya menyampaikan keberatan di hadapan tim penyidik, karena handphone disita.

"Jadi ini HP-nya Pak Hasto, penyitaan harusnya diminta kepada yang bersangkutan. Masa yang punya HP  nggak dimintai langsung. Padahal Pak Hasto kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDIP yang menghormati proses hukum, tapi dibeginikan, apalagi orang biasa, apalagi orang yang tidak punya jabatan," pungkasnya.rmol news logo article

ikuti terus update berita rmoljatim di google news