Jadi Pengedar Sabu di Surabaya, Pasutri Asal Gresik Tertangkap di Kos-kosan Jalan Jeruk 

Ilustrasi/ net
Ilustrasi/ net

Pasangan suami istri asal Menganti, Gresik, terpaksa diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. 


Mereka kedapatan  mengedarkan sabu-sabu (SS) dan diringkus di tempat kosnya di  Jalan Jeruk Gang Tengah, Surabaya.

Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan enam poket sabu dengan berat total 11,787 gram.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya awalnya menangkap sang istri M, 52, warga Menganti, Gresik. Saat itu, diketahui ada enam poket SS di kamar kos. Polisi juga menemukan timbangan elektrik serta alat untuk membagi sabu dari kamar kos tersangka.

"Tak lama kami amankan juga suaminya yang baru pulang kerja sebagai tukang las," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Senin (10/6).

Dari keterangan pasutri ini, sabu yang didapat tersebut merupakan milik S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka dititipi sabu tersebut untuk dijualkan kembali ke pelanggan.

Terakhir kali, mereka mendapat 10 gram sabu dalam kemasan satu poket. Kemudian, sabu tersebut dibagi oleh tersanhka M sang istri.

Pengakuan sang suami AS, ia mengambil sabu tersebut secara ranjau di sekitar Tlogo Bedah, Menganti, Gresik. Setelah mengambil sabu, tersangka menyerahkannya ke istrinya M untuk dibagi.

"M membagi sabu menjadi kemarahan lebih kecil atas perintah S," tuturnya.

Ternyata M yang mendapat perintah langsung dari pengedar S. Pasutri warga Menganti, Gresik, ini mendapat keuntungan dari mengirim SS ke pelanggan. Pengiriman dilakukan AS sesuai perintah pengedar atasnya.

"Mereka dapat upah Rp 200 ribu dan satu poket sabu. Satu poket sabu sudah dikonsumsi tersangka AS," jelasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news