Dalam upaya preventif tindakan Pelanggaran Disipilin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Drs. Moch. Hernanto, M.M., melakukan kunjungan kerja ke kantor SAR Surabaya, Rabu (12/6).
- Basarnas Gelar Latihan Gabungan Situasi Darurat Laut di Banyuwangi
- Basarnas Kerahkan Kapal Cari 7 Korban Tertimpa Rumah Kontainer di Perairan Madura
- Penumpang Kapal Sabuk Nusantara Hilang di Perairan Sumenep, Basarnas Terkendala Cuaca Buruk
Kunjungan Hernanto untuk memberikan sosialisasi bidang Kepegawaian sesuai dengan surat edaran Kabasarnas no. 5 tahun 2023.
Sosialisasi yang dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor SAR Surabaya, Muhamad Hariyadi, S.Sos. ini dihadiri pula oleh pejabat administrator, serta seluruh pegawai Kantor SAR Surabaya tidak terkecuali yang hadir dari perwakilan Pos SAR Jember, Pos SAR Trenggalek, Pos SAR Banyuwangi, dan juga Pos SAR Sumenep. Sedangkan personil Pos SAR lain juga mengikuti kegiatan ini via daring.
Pada kesempatan ini, Hernanto menekankan tentang Kode Etik Pegawai yang terdiri dari Etika Bernegara, Etika Berorganisasi, Etika Bermasyarakat, dan Etika Sesama Pegawai yang telah terangkum menjadi 19 point Kode Etik Perilaku ASN.
Hernanto menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati atas potensi pelanggaran disipilin pegawai antara lain narkoba, judi online, pinjaman online, tidak masuk kerja tanpa keterangan, permasalahan rumah tangga, pelanggaran atas aset, pelanggaran PP 10/1983 Jo. PP 45/1990, kampanye, radikalisme, dan terorisme.
Mengakhiri sosialisasinya, Hernanto memotivasi seluruh pegawai untuk tetap fokus pada pekerjaan dan keluarga serta mengajak pegawai Kantor SAR Surabaya untuk menghindari potensi pelanggaran disipilin yang telah dijelaskan.
“Banyak sekali kerugian untuk pegawai yang mencoba narkoba dan judi online, salah satunya dapat memicu kejahatan lainnya seperti menjual aset negara demi mendapatkan uang lebih” jelas Hernanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Judi Online, Budi Arie Seharusnya Dijadikan Tersangka Juga
- Budi Arie Seharusnya Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online
- Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Perputaran Uang Capai 1,4 Triliun Rupiah