Besok, KPU Jember Gelar Rekapitulasi Ulang Hasil Suara Partai Demokrat Vs NasDem

Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni/RMOLJatim
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni/RMOLJatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember memastikan rekapitulasi ulang hasil suara Partai Demokrat dan Partai Nasdem, digelar pada Rabu (19/6) besok.


Rekapitulasi ini  merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohon Partai Demokrat atas perolehan suara pemilu Legislatif 2024.

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan ada 2 putusan MK yang harus dilaksanakan KPU yakni perkara nomor 118 dengan pemohon Partai Demokrat dan perkara nomor 261 dengan pemohon PAN. 

"Untuk perkara nomor 118, perolehan suara DPRD Jember Dapil 1 sesuai surat KPU RI teknis pelaksanaan pada Rabu (19/6) besok," kata Dessy Anggraeni, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/6). 

Karena itu, ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU RI secara online melalui zoom meeting. Bahkan sudah melakukan sosialisasi kepada pemohon dan pihak  terkait (DPD Partai Nasdem). Rencananya  tempat dilaksanakan digelar di Kantor KPU Jember.

Ia menjelaskan bahwa rekapitulasi ulang perolehan hasil Pileg tersebut dilakukan sesuai petunjuk KPU Jawa Timur dan KPU RI. Yakni menyandingkan Form C-1 Hasil Plano Hasil dengan D-1 Hasil di Kecamatan Kaliwates.

"Estimasinya (proses sanding data)  dua hari (selesai)," katanya.

Hasil rekap ulang untuk perolehan suara Pileg 2024 Anggota DPRD Jember Dapil 1 akan langsung ditetapkan oleh KPU Jember dan langsung dilaporkan secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI.  

Sementara untuk penghitungan ulang suara yang dimohon PAN, yakni perkara nomor 261, masih menunggu petunjuk dari KPU RI. 

Pelaksanaan putusan MK, pertama yang dilaksanakan KPU adalah perkara nomor 118  terlebih dahulu. Untuk perkara nomor 261 atas perolehan suara DPR RI di Sumberbaru akan dilaksanakan nanti setelah tuntas rekapitulasi ulang di Dapil 1 Kabupaten Jember.

Dessi menjelaskan, pelaksanaan amar putusan MK yang dimohon PAN kemungkinan bakal digelar di KPU Jawa Timur, di Surabaya. Karena pelaksanaannya di regional Dapil Jatim 4, Jember - Lumajang bersama dengan Kabupaten lain.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan PHPU Partai Demokrat yang meminta KPU Jember sebagai termohon untuk melakukan pencermatan ulang atas formulir model C Hasil plano Dengan D Hasil Kecamatan Kaliwates dalam jangka waktu 15 hari sejak putusan MK. 

Dalam pertimbangan putusan MK nomor 118, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan ada 18 TPS, yang perlu dilakukan rekapitulasi ulang. 

MK juga mengabulkan permohonan PAN untuk menghitung suara Caleg 2024 untuk DPR RI Dapil Jember-Lumajang yang hilang di Kecamatan Sumberbaru Jember. Putusan MK memerintahkan KPU untuk melakukan perhitungan ulang di 105 TPS di 6 Desa di Kecamatan Sumberbaru Jember.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news