Satu kursi Partai Nasdem diperebutkan Partai Demokrat dalam proses pencermatan dan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk DPRD Jember Dapil 1 Jember Pemilu 2024. Satu kursi DPRD tersebut tetap milik partai Nasdem.
- Duet KD-Dewa Kresna Resmi Diusung Partai Nasdem di Pilwali Batu 2024
- Kronologi Gugatan Pergeseran Suara hingga Pemberhentian Caleg Terpilih Partai NasDem Kota Madiun
- Surya Paloh: Membaca Tanda Zaman, NasDem Bakal Jadi Partai Besar
Meski ada aksi protes dan walk out, proses rekapitulasi ulang tersebut tetap berjalan lancar hingga menghitung 18 TPS di Kecamatan Kaliwates. Hasil rekap ulang, Partai besutan Surya Paloh itu tetap unggul, meski berkurang 2 suara.
Setelah mendapatkan informasi unggul 74 suara tersebut, para Kader Partai Nasdem secara bersama-bersama melakukan sujud syukur di jalan raya Kalimantan, depan Kantor KPU Jember, Rabu (18/6).
"Penyandingan data C hasil Plano dengan D Hasil Plano dan rekapitulasi ulang data sudah berjalan dengan baik sesuai putusan MK nomor 118 untuk DPRD Jember Dapil 1," kata Caleg terpilih pemilu 2024 dari NasDem, David Handoko Seto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dia mengaku bersyukur kursi DPRD Jember di Dapil 1 berhasil diamankan dan tetap pertahankan oleh Partai Nasdem. Dia juga menegaskan bahwa rekapitulasi ulang tersebut sebagai bentuk keseriusan dari penyelenggara Pemilu dalam menjalankan amar putusan MK.
Senada disampaikan Wakil Ketua DPD NasDem Jember Dedi Dwi Setiawan. Menurutnya, hasil pencermatan yang sudah dilakukan KPU Jember sudah jelas untuk menyandingkan data dari C hasil dan D hasil.
Hasil akhir, setelah dibuka C hasil Plano dan D Hasil Plano, hasil penyandingan data, suara Partai Nasdem berkurang 2 suara.
"Saat penetapan sebelumnya, selisih 76 suara, setelah dibuka selisih menjadi 74 suara, selisih kami dengan Demokrat," katanya.
Adanya walk out dan upaya hukum yang dilakukan oleh pemohon yakni Partai Demokrat, tegas Dedi, bahwa itu menjadi hak dari masing-masing partai.
"Yang terpenting yang kami dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan MK, yakni menyandingkan Form C hasil dan Form D hasil Plano," terangnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !
- MK Tolak Gugatan Risma-Hans, Tim Hukum Khofifah-Emil: Ini Kemenangan Rakyat Jawa Timur
- MK Tolak Gugatan Ipong, Kang Giri Bupati Ponorogo 2025-2030