Dua Kurir Narkoba Sistem Ranjau Terjaring Razia Polisi Karena Tak Pakai Helm 

Tersangka HU dan ABH HR saat menjalani penyidikan di kantor Satresnarko Polres Jember/Ist
Tersangka HU dan ABH HR saat menjalani penyidikan di kantor Satresnarko Polres Jember/Ist

Nasib apes menimpa dua pemuda desa yang malang melintang sebagai kurir narkoba jenis sabu. Keduanta harus masuk bui gegara mengendarai motor tanpa pakai Helm. Keduanya berisial HR (16) dan HU (23), warga Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. 


Keduanya terpaksa ditangkap karena membuang bungkusan kecil saat diminta mendatangi pos polisi Gladak Kembar, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Minggu (16/6) kemarin.

"Kami menerima penyerahan dua tersangka dari Satlantas Polres Jember, satu diantaranya, masih di bawah umur (HR) ," ucap KBO Satresnarkoba Polres Jember, Ipda Enol Wibisono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/6).

Dia menjelaskan bahwa kedua pemuda ini diamankan anggota Satlantas Polres Jember di Pos Polisi Gladak Kembar. Keduanya terjaring razia karena melanggar peraturan lalu lintas yang kasat mata, yakni berkendara tanpa helm dan kendaraan tanpa dilengkapi pelat nomor. 

Selanjutnya keduanya diminta menuju ke pos polisi, namun anak bermasalah dengan hukum ( ABH) HR yang di bawah umur membuang benda mencurigakan berbentuk silinder berukuran kecil.

"Polisi mengambil barang yang dibuang itu yang  mirip sabu. Polisi kemudian menggeledah tersangka yang dewasa HU dan ditemukan barang yang sama berbentuk silinder kecil yang juga berisi sabu," katanya. 

Keduanya kemudian diserahkan ke Satresnaroba Polres Jember untuk ditindaklanjuti dengan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. 

"Setelah dikembangkan selama dua hari, ternyata mereka merupakan kurir sabu dengan modus sistem ranjau yakni sabu ditanam dalam tanah dan posisinya baru diberitahukan kepada pembeli, jika pembeli sudah membayar," katanya.

Dari hasil pengembangan selama 2 hari itu, sebelum terjaring razia, keduanya telah menanam 19 silinder kecil berisi sabu di 19 titik di kawasan kecamatan kota di Jember.  Sementara enam silinder barang bukti lainnya, belum sempat ditanam karena tertangkap polisi. 

"Rupanya kedua kurir ini sudah profesional, karena dalam 1 hari,  Minggu (16/6) kemarin, telah menanam 19 paket sabu di 19 titik," terangnya.

Karena itu, lanjut dia, polisi meminta kedua tersangka ini menunjukkan lokasi tempat sabu  mereka menanam sabu. Ternyata 19 yang ditanam itu belum diambil oleh pembelinya, sehingga semua barang bukti itu disita polisi.

Kepada penyidik tersangka mengaku baru hitungan bulan menjadi kurir sabu. Mereka mengenal dan belajar metode mengedarkan sabu dengan sistem ranjau saat bekerja sebagai kuli bangunan di Bali.

Tersangka mengaku diajak oleh seorang pengedar dengan diberi upah berupa uang dan sabu gratis. Mendapatkan tawaran itu, keduanya menjadi tergiur langsung  menerima tawaran pekerjaan itu. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka ini diarahkan dan dipandu pengedar melalui telepon. Namun mereka juga pernah beberapa kali bertemu langsung dengan bandar di lokasi yang berbeda-beda.

"Kami sudah menetapkan si pengedar yang memperkerjakan sebagai tersangka dan masuk Dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polres Jember," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini kami jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news