Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp125 miliar.
- Siang Ini Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Heli AW-101
- Kejagung Dianggap Cuma Pansos Dalam Pengungkapan Kasus Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur
- Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Korupsi ADD
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidikan dugaan korupsi bansos ini merupakan pengembangan alat bukti yang ditemukan KPK ketika melakukan tangkap tangan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Yang terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya," kata Tessa kepada wartawan, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).
Tessa menjelaskan, pengadaan bansos presiden ini menggunakan anggaran Kemensos untuk penanganan pandemi Covid-19 saat itu.
"Sementara kurang lebih (kerugian keuangan negara) Rp125 miliar," terang Tessa.
Dalam perkara ini, lanjut Tessa, pihaknya sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19.
Dalam perkara korupsi bansos beras Covid-19 tersebut, Ivo Wongkaren divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Apresiasi Sayembara Maruarar Sirait Rp 8 Miliar Temukan Harun Masiku
- KPK Menang Lagi Lawan Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Penyidikan Jalan Terus
- Dipanggil KPK, Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir