Dua Tersangka Penipuan di Jember, Korban yang Digugat Perdata Ingin Perkara Lanjut 

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan 2 tersangka, AW dan RD melawan korban Satria di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan 2 tersangka, AW dan RD melawan korban Satria di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Rencana mediasi antara 2 tersangka kasus penipuan dan penggelapan AW dan RD, warga Kecamatan Sukowono dengan tergugat yang menjadi korban penipuan, Satria, menemui jalan buntu. Sebab, meski menjadi tergugat, korban tetap melanjutkan sidang bahkan mengajukan permohonan menarik Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono sebagai tergugat pihak ketiga (vrijwaring).


Demikian terungkap dalam sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan 2 orang tersangka, AW dan RD melawan korban Satria yang masih tetangganya dalam kasus penetapan tersangka oleh  Kepolisian Sektor Sukowono, di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (27/6). 

Usai sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim, Frans Kornelisen, kuasa hukum tergugat atau korban penipuan, Moh. Husni Thamrin, menyampaikan permohonan untuk menarik pihak ketiga yang dianggap bertanggung jawab sebagai pihak ketiga.

"Karena obyek gugatannya adalah kwitansi yang dianggap palsu oleh penggugat, maka ranahnya bukan soal keperdataan, melainkan ranah hukum pidana. Selain itu, penggugat saat ini dalam status sebagai tersangka, maka yang harus ditarik sebagai tergugat harusnya pihak kepolisian yang menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah, bukan korban atau pelapor," ucap Thamrin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (27/6).

Dalam kesempatan tersebut, kuasa tergugat langsung menyerahkan naskah permohonan menarik Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono sebagai tergugat pihak ketiga (vrijwaring).

Sidang perdana yang berlangsung tidak lebih dari tiga puluh menit itu dilanjutkan dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat.

Usai sidang, Adi Priyono, kuasa hukum penggugat atau tersangka AW dan RD kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa kliennya melakukan gugatan kepada pelapor atau korban,  karena barang bukti kwitansi yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka diragukan keasliannya.

"Kuitansi tersebut dibuat tidak atas persetujuan dan sepengetahuan penggugat," katanya.

Kendati demikian, sejauh ini Adi belum mengetahui secara detail jenis dan bentuk kuitansi yang dipersoalkan oleh kliennya itu. Ia masih memerlukan waktu melakukan pendalaman karena hari ini baru memasuki sidang perdana, sebelum melangkah ke sidang dengan agenda mediasi.

Dalam rencana mediasi, Adi rencananya akan menawarkan opsi  penyelesaian secara damai, sehingga kasus tersebut berakhir secara kekeluargaan.

Sementara, M. Husni Thamrin selalu kuasa hukum tergugat menilai, bahwa gugatan yang dilayangkan kepada kliennya, dinilai salah kamar, sebab yang menentukan penggugat sebagai tersangka, adalah pihak kepolisian.

"Tapi yang digugat justeru adalah korban. karena sudah masuk pengadilan, maka kami akan menghadapinya," terangnya.

Terkait obyek gugatan penggugat, yang menganggap kwitansi palsu,  Thamrin menegaskan bahwa kwitansinya sudah menjadi barang bukti dan sudah disita pihak kepolisian.

"Itu kwitansi asli, sudah diuji di laboratorium forensik Polda jatim, penyidik sudah meminta keterangan ahli, dari alat alat bukti itu, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dengan menetapkan kedua penggugat sebagai tersangka," jelas pria berkacamata ini.

Kendati demikian, karena gugatan sudah masuk ke pengadilan, pihaknya sebagai tergugat akan mengikuti prosedur dan tahapannya. 

"Tidak ada damai, karena kami sudah memberi waktu cukup lama, untuk menyelesaikan kasusnya. Korban ditinggal kabur, uang penghasilan dan modal Rp 75 juta, belum dikembalikan. Kami akan tetap melanjutkan," tegasnya.

"Uang 75 juta itu uang pinjaman dari bank. Akibat ulah kedua tersangka, keluarga kami jadi susah, bahkan rumah terancam disita Bank, jika tidak melunasi," ujarnya. 

"Alhamdulillah, saya bersyukur masih bisa melewati masa-masa pahit, saat ini sudah bisa melunasi pinjaman di bank," sambungnya.

Sebelumnya, AW dan RD dilaporkan Satria ke Mapolsek Sukowono atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP. Dengan  tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023.

Kasus ini bermula dari kedua terlapor yang mengiming-imingi korban atau pelapor Satria, dengan  keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah yang dikelola AW dan RD. Korban tertarik dengan tawaran itu, hingga menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news