Pj Wali Kota Malang Ajak Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak demi Membangun Daerah

Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM (kanan) bersama Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto (kiri)/Ist
Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM (kanan) bersama Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto (kiri)/Ist

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengajak masyarakat untuk turut membangun Kota Malang dengan meningkatkan kesadaran membayar pajak.


Hal itu disampaikan usai acara sosialisasi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) soal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertempat di salah satu Hotel Kota Malang pada Selasa (02/7).

Dengan adanya sosialisasi itu, Wahyu Hidayat berharap bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pajak dan retribusi.

"Saya sangat mengapresiasi sosialisasi ini. Masyarakat atau wajib pajak harus memahami aturan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara jelas. Karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” ujarnya

Wahyu juga menjelaskan, bahwa potensi PAD yang didapat dari pajak dan retribusi juga sangat berdampak terhadap pembangunan di Kota Malang.

"Dengan membayar pajak dan retribusi daerah, semua turut andil dalam pembangunan di Kota Malang. Intinya dari masyarakat untuk masyarakat,” tandasnya. 

Peraturan yang telah disusun menjadi instrumen pemerintah menyejahterakan warga dari pungutan pajak. Uang dari pajak digunakan untuk membangun Kota Malang dan meningkatkan pelayanan publik.

Orang nomor satu di Lingkungan Pemkot Malang itu pun mengatakan, berdasarkan pengalamannya turun langsung ke masyarakat, ia mendengar harapan warga agar potensi pajak bisa digali, pun meningkatkan pelayanan publik.

"Pada program Ngombe (Ngobrol Mbois Ilakes) itu, saya turun ke lapangan untuk mengetahui langsung apa yang dirasakan masyarakat, terutama terkait pajak daerah. Untuk itu saya tekankan kepada masyarakat bisa mengikuti sosialisasi sebaik-baiknya," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait dengan penerapan Perda baru nomor 4 tahun 2023.

"Dengan diberlakukannya Perda No. 4 tahun 2023 per 1 Januari 2024 ini, ada beberapa perubahan yang harus kami sampaikan dan perlu diketahui oleh wajib pajak dan retribusi di Kota Malang," terangnya.

Dikarenakan Perda ini merupakan implementasi pelaksanaan atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Apabila diberlakukannya Perda tersebut, lanjut Handi, target pendapatan sebesar Rp 800 Miliar rupiah yang berasal dari beberapa jenis pajak daerah dapat diraih Bapenda Kota Malang.

"Perlunya kolaborasi dan kerjasama yang kuat antara Bapenda Kota Malang bersama OPD terkait dan seluruh stakeholder khususnya wajib pajak dan retribusi di Kota Malang untuk bisa mencapai target yang maksimal," jelasnya.

Handi juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Harapan kami, seluruh peserta dapat memahami sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga target pendapatan asli daerah dapat tercapai maksimal demi pembangunan di Kota Malang,” pungkasnya.[adv]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news