Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Malang No. 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di salah satu Hotel Kota Malang, Selasa (02/07).
- Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak, Bapenda Kota Malang Gelar Gebyar Sadar Pajak Tahap I 2024
- Beri Kemudahan Masyarakat, Bapenda Kota Malang Sajikan Program Singgah Perumahan
- Bapenda Kota Malang Optimis Capai Target Rp 606 Miliar di Tahun 2022
Selain itu, Bapenda Kota Malang juga melaunching aplikasi Si Petapa (Sistem Informasi Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Yang mana kegiatan tersebut berjalan tiga hari berturut- turut, mulai Selasa tanggal 2 hingga Kamis tanggal 4 Juli 2024 kedepan dengan peserta sebanyak 880 wajib pajak (WP).
Pada kegiatan itu dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. Dalam sambutannya ia mengungkapkan dengan dilakukan sosialisasi ini masyarakat dapat memahami tentang hak dan kewajiban dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta retribusi daerah. Sehingga peningkatan PAD di Kota Malang juga dapat terlaksana secara signifikan.
"Harapan kami para peserta bisa paham. Terkait pajak, retribusi, tata caranya, persyaratan, pelaporan. Dan hari ini ada banyak asosiasi seperti IPPAT, PHRI termasuk camat dan lurah," ujarnya.
Menurut Wahyu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi, maka pendapatan Kota Malang akan meningkat.
"Tentu peningkatan ini akan berdampak positif terhadap pembangunan di Kota Malang dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Ia mengapresiasi Bapenda Kota Malang yang sudah meluncurkan penggunaan aplikasi Si Petapa atau Sistem Informasi Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) digunakan per Juli 2024.
"Ini inovasi bagus yang dilakukan Bapenda Kota Malang, untuk memudahkan IPPAT dalam melakukan pelaporan akta tanah," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan pengelolaan yang baik, pendapatan dari sektor ini mampu mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik serta pengembangan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat luas," terangnya.
Ia pun menjelaskan, tujuan sosialisasi ini digelar sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada seluruh wajib pajak daerah di Kota Malang tentang penerapan perda yang baru yaitu Peraturan Daerah Kota Malang no.4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan implementasi pelaksanaan atas diberlakukannya UU 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Harapan kami, para peserta dapat memahami secara menyeluruh terkait aturan yang baru ini, agar terjadi kesamaan pemahaman antara wajib pajak dan pemungut pajak," ucap Handi.
Masih kata Handi, target PAD Kota Malang khususnya dari sektor pajak daerah pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 806.737.000.000 yang merupakan jumlah total dari 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Malang.
"Maka dari itu, diperlukan kolaborasi dan kerjasama yang kuat antara Bapenda Kota Malang dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk seluruh wajib pajak di Kota Malang agar target pajak tersebut dapat dicapai maksimal," pungkasnya.(adv)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pj Wali Kota Malang Instruksikan Segera Tangani Para Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Comboran
- Populer di Pasaran! Next-Level Gaming ROG & TUF Sudah Hadir di Malang
- Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak, Bapenda Kota Malang Gelar Gebyar Sadar Pajak Tahap I 2024