Berdasarkan keterangan saksi baru dan bertambahnya alat bukti pada dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden (Banpres) Joko Widodo, membuat kerugian negara membengkak jadi Rp250 miliar.
- Diduga Kecipratan Duit Lobster, KPK Sita Rekening Koran Betty Elista
- Ketum Bara JP Adukan Spanduk Bernada Rasis ke Polrestabes Surabaya
- Budidaya Ganja Hidroponik Untuk Pengobatan Epilepsi, Jaksa: Tidak Rasional
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi Banpes bertambah dari Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar.
"Update terakhir, potensi kerugian negara untuk Banpres senilai Rp250 miliar, dan itu masih sementara, bisa berubah lagi nanti," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (3/7).
Tessa juga membeberkan faktor yang membuat nilai kerugian keuangan negara.
"Kami memeriksa saksi, cek alat bukti, ada perhitungan dari teman-teman auditor juga, bertambahnya nilai kerugian negara karena alat buktinya bertambah, sehingga nilainya juga bertambah," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan 1 tersangka, Ivo Wongkaren (Dirut PT Mitra Energi Persada) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo sebelumnya juga sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
DIa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hubungan Prabowo-Jokowi Bahaya Bagi Langkah Politik PDIP
- Keterangan Aguan di Media Tempo Bukti IKN Omong Kosong Jokowi
- Gus Muhdlor Dituntut Pidana Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar