Anggota DPRD Jawa Timur Benjamin Kristianto memprotes pelarangan ibadah umat kristen di desa Mergosari, kecamatan Tarik, kabupaten Sidoarjo. Aksi pengusiran jemaah itu dinilai sebagai sikap anti toleransi dan menganggu ketenangan warga melakukan ibadah.
- DPRD Jatim Berharap Disbudpar Jatim Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Desa Nelayan Di Sidoarjo
- Aktif Tekan Stunting Dan Berikan Pengobatan Gratis, Benjamin Kristianto Optimis Bisa Terpilih Lagi
- Cegah Stunting, Benjamin Kristianto Fokus Perbaiki Gizi Ibu Dan Anak Di Sidoarjo
"Saya sedih sekali dimana ada umat kristen yang ingin beribadah tetapi dilarang oleh kepala desa. Sangat disayangkan sekali, "kata politisi Gerindra ini, selasa (2/7/2024).
Padahal, kata Benjamin, tempat itu tempat ibadah pada Tuhan.
"Kalau mau ditutup harusnya yang mengganggu masyarakat. Misalnya tempat prostitusi, tempat perjudian dan lainnya," lanjutnya.
Apalagi,sambungnya, para jemaat umat kristen yang akan melakukan ibadah tersebut sudah mendapatkan surat dari binmas kemenag setempat.
"Secara lembaga mereka sudah dapat ijin dari kemenag. Yang menjadi kendala soal IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) tempat yang akan digunakan ibadah tersebut. Tak ada IMB inilah yang menjadi acuan kades untuk melarang umat kristen setempat ibadah," tuturnya.
Para tokoh agama kristen di wilayah tersebut, sambung Benjamin juga sudah mendapat ijin dari dua organisasi keagamaan di wilayah itu untuk melakukan ibadah umat kristen.
"Yang menyedihkan sekali saat ibadah, kepala desa datang dan mencegah pelaksanaan ibadah disana," jelasnya.
Khusus untuk kades Mergosari ini, Benjamin menyoroti harusnya yang bersangkutan lebih fokus atas kasus penggunaan dana BK (bantuan keuangan) sebesar 350 juta rupiah tahun 2023 yang tidak jelas penggunaannya.
"Saya dapat informasi kalau yang bersangkutan tak bisa mempertanggungjawabkan bantuan keuangan desa disana. Kepemimpinan yang bersangkutan harus dipertanyakan atas raibnya dana tersebut. Dipergunakan untuk apa saja. Bukan malah mengurusi soal ibadah umat kristen disana. Umat kristen ini untuk beribadah sudah dapat ijin dari kemenag, karang taruna maupun ormah keagamaan disana. Cuma dia (kades) saja yang melarang," terangnya.
Video yang viral memperlihatkan sejumlah orang tengah berdebat di sebuah meja sederhana. Mereka tengah berdebat soal ketentuan izin sebelum melakukan ibadah. Dalam video tersebut tampak Kepala Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo mengharuskan jemaat Kristen meminta izin sebelum melakukan ibadah.
Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, terjadi perdebatan di salah satu warung kopi. Perdebatan ini antara Kades Mergosari, Tarik, Eko Budi Santoso dengan pengurus rumah ibadah di Dusun Mergojok RT 9, RW 2, Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo.
Caption yang menyertai video menyebut bahwa perdebatan ini terjadi di Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo. Caption itu juga menulis harapan kepada Plt Bupati Sidoarjo Subandi agar bisa turun tangan menangani masalah ini.
"Viral beredar sebuah video diduga pelarangan kegiatan ibadah umat Kristen di desa Mergosari Tarik, video yang diunggah aktivis @permadiaktivis2 (30/6) diakun pribadinya itu mendapat banjir komentar, pasalnya video yang menunjukkan perdebatan antara jemaat gereja dan lurah setempat tersebut terlihat sangat alot.
Semoga dinas terkait @cakband1 segera turun tangan memberi solusi untuk masalah ini agar kerukunan di Sidoarjo tetap terjaga."tulis dalam caption tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pimpin Rombongan Bimtek Fraksi DPRD Jatim, Dokter Agung Pastikan Anggotanya Solid Ikuti Arahan AHY
- Program Makan Bergizi Gratis Diyakini Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM
- Komisi E DPRD Jatim Perjuangkan Budi Pekerti Masuk Kurikulum, Ini Alasannya