KPK Berencana Periksa Surya Paloh dalam Kasus TPPU SYL

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh/RMOL
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diantaranya dengan mendalami aliran uang korupsi Kementan untuk pembangunan green house di Kepulauan Seribu.


KPK bahkan berencana memanggil Ketua Umum NasDem, Surya Paloh untuk mendalami keterangan pendiri Nasdem, Kisman Latumakulita yang menyebut green house tersebut milik Surya Paloh.

"Siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi itu akan kami minta keterangan (termasuk memanggil Surya Paloh)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/6).

Asep mengaku juga mendapat informasi lain terkait pembangunan green house di Pulau Balige dengan sumber keuangan dari Kementan.

"Memang kami dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini," terang Asep.

Untuk itu, kata Asep, KPK akan mendalami hal tersebut di perkara TPPU SYL yang hingga kini masih dalam proses penyidikan di KPK.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news