Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diantaranya dengan mendalami aliran uang korupsi Kementan untuk pembangunan green house di Kepulauan Seribu.
- Surya Paloh Anggap Jokowi Sahabat Nasdem Hingga Berakhirnya Jabatan Sebagai Presiden
- Dukung Usulan Hak Angket, Surya Paloh: Itu Hak Konstitusional
- Fokus Kawal Suara, PKS Hormati Pertemuan Surya Paloh-Jokowi
KPK bahkan berencana memanggil Ketua Umum NasDem, Surya Paloh untuk mendalami keterangan pendiri Nasdem, Kisman Latumakulita yang menyebut green house tersebut milik Surya Paloh.
"Siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi itu akan kami minta keterangan (termasuk memanggil Surya Paloh)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/6).
Asep mengaku juga mendapat informasi lain terkait pembangunan green house di Pulau Balige dengan sumber keuangan dari Kementan.
"Memang kami dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini," terang Asep.
Untuk itu, kata Asep, KPK akan mendalami hal tersebut di perkara TPPU SYL yang hingga kini masih dalam proses penyidikan di KPK.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gus Muhdlor Dituntut Pidana Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
- KPK Apresiasi Sayembara Maruarar Sirait Rp 8 Miliar Temukan Harun Masiku
- KPK Menang Lagi Lawan Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Penyidikan Jalan Terus