Usai Bebas, Pegi Setiawan Ingin Segera Bekerja

Pegi Setiawan/Ist
Pegi Setiawan/Ist

Pegi Setiawan mengaku ingin segera bekerja setelah resmi menghirup udara bebas dari tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti), Senin malam (8/7).


Selama di tahanan, Pegi hanya menjalani rutinitas biasa. "Seperti biasa saja, paling, sehari-hari makan, tidur, makan, tidur," kata Pegi di Mapolda Jabar.

Rutinitas seperti itu dilakukan kurang lebih 48 hari selama di dalam penjara bersama tahanan lain.

Usai bebas, Pergi langsung pulang dan istirahat, serta ingin segera melanjutkan pekerjaanya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Eman, membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Pegi pun bersyukur atas putusan hakim Eman yang menyatakan dirinya tidak bersalah.

"Allahu Akbar, assalamualaikum, saya Pegi Setiawan, terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendukung saya, sudah mendoakan saya," katanya.

Sembari tersenyum, Pegi juga berterima kasih kepada semua masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya. Dia juga berterima kasih kepada para jurnalis yang sudah mengawal kasus ini dari awal sampai akhir.

"Terima kasih kepada wartawan yang sudah mau mendukung saya, kuasa hukum saya sudah membela saya, terima kasih banyak," tutur Pegi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news