KPK Meyakini SYL Bakal Divonis Sesuai Tuntutan JPU

mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/Ist
mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan divonis sesuai tuntutan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).


Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan Majelis Hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang vonis SYL akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

"KPK berkeyakinan dan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (11/7).

Sebabnya, kata Tessa, semua fakta perbuatan pemerasan di Kementan yang dilakukan SYL telah terungkap di persidangan.

"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan," pungkas Tessa.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada Jumat (28/6), tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news