Layanan Kesehatan Gratis, Jember Pasti Keren (JPK) dikeluhkan karena anggaran yang mengcover warga Jember selama tahun 2024, telah habis sejak bulan Mei lalu. Selain itu juga ada temuan terjadi migrasi besar-besaran masyarakat Jember, yang awalnya menjadi peserta BPJS Mandiri migrasi ke JPK. Keluhan lainnya adalah layanan kemudahan JPK dengan menunjukkan KTP. Rupanya itu hanya berlaku satu kali, selanjutnya masyarakat diminta mengurusi SPM.
- Kampanye di Pasar Kapasan, Khofifah Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Pedagang
- Layanan Kesehatan Gratis JPK Diakui Warga Jember Banyak Membantu
- Dewan Kritisi Layanan Kesehatan Gratis Jember, JPK Tersendat Dan Sisakan Hutang Tahun 2023
Menjawab keluhan itu, Kepala Dinas Kesehatan Jember, dr. Hendro Soelistijono, memastikan bahwa layanan kesehatan gratis melalui program JPK tidak berhenti namun jalan terus.
"Setelah anggaran yang bersumber dari APBD telah habis, Pemkab Jember memanfaatkan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit milik daerah," ucap dr. Hendro Soelistijono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (12/7).
Dia menjelaskan anggaran layanan kesehatan gratis sebesar Rp 145 miliar telah terserap 100 persen pada bulan Mei 2024. Namun seluruh masyarakat Jember masih bisa mengakses layanan kesehatan gratis tersebut.
Pasca anggarannya habis, Dinas Kesehatan Pemkab Jember memanfaatkan anggaran yang melekat di tiga rumah sakit milik daerah, yakni RSD Seobandi, RSD Kalisat, dan RSD Balung.
Dengan anggaran tersebut, layanan kesehatan gratis tetap dilanjutkan. Bahkan, Dinas Kesehatan Jember telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75 miliar dalam P-APBD Jember 2024.
"Hingga saat ini tidak ada penolakan pasien di puskesmas dan rumah sakit," katanya.
Seluruh masyarakat Jember bisa menikmati layanan tersebut cukup dengan KTP sebagai persyaratan. Masyarakat dipastikan bisa mendapatkan pengobatan gratis di 50 Puskesmas dan tiga rumah sakit daerah di Jember. Hanya saja, sesuai SOP, masyarakat tidak bisa serta merta berobat ke rumah sakit. Namun harus berjenjang dari puskesmas.
Kecuali pada kondisi tertentu, seperti kondisi pasien masuk kategori gawat darurat. Penentuan gawat darurat itu juga harus berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, bukan asumsi masyarakat.
Dalam program JPK, lanjut Hendro, tidak ada batasan penyakit tertentu. Semua jenis penyakit yang diderita warga Jember yang tidak memiliki jaminan BPJS Kesehatan bisa dikaver program JPK.
Namun dr. Hendro mengakui jika JPK itu bsa diakses sekali. Dia menjelaskan program JPK merupakan terobosan yang dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto dalam upaya melaksanakan Perpres Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Perpres itu seluruh warga Indonesia diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sebab, jarang masyarakat yang memiliki kesadaran untuk menjadi peserta BPJS. Melalui program JPK, seluruh warga Jember baik kaya maupun miskin bisa menikmati layanan kesehatan gratis melalui program JPK.
Namun, program yang memang dikhususkan bagi warga miskin itu hanya dapat dinikmati satu kali pada saat awal berobat. Sementara pada saat berobat yang kedua dan seterusnya, wajib melampirkan Surat Pernyataan Miskin (SPM) dari Dinas Sosial Jember.
"Pasien penerima manfaat program JPK, nantinya akan diarahkan agar mengurus SPM ke Dinas Sosial. Data penerima manfaat JPK nantinya akan divalidasi dengan melibatkan pendamping PKH," jelas mantan Direktur RSD dr Soebandi Ini.
Jika memang termasuk kategori miskin, lanjut dia, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan surat keterangan miskin. Surat tersebut nanti akan diproses oleh Dinas Sosial menjadi SPM.
Penerima manfaat JPK yang masuk kategori miskin, nantinya akan didaftarkan sebagai peserta BPJS yang dibiayai pemerintah. Sementara penerima manfaat JPK yang tergolong masyarakat mampu, akan diminta menjadi peserta BPJS mandiri.
Namun, jika yang bersangkutan merupakan karyawan, maka Pemkab Jember akan meminta perusahaan tempat mereka bekerja agar mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS dengan premi ditanggung perusahaan.
Kalau masyarakat miskin, akan didaftarkan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) pemerintah. Namun, jika termasuk masyarakat mampu akan diminta jadi peserta mandiri. Tetapi jika ternyata seorang karyawan yang belum didaftarkan BPJS oleh perusahaan, maka perusahaan wajib mendaftarkan. Karena ada ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.
Lebih jauh Hendro memastikan, proses validasi penerima manfaat JPK sampai menjadi peserta BPJS Kesehatan biasanya paling lambat satu bulan. Namun, jika ternyata melebih waktu satu bulan, maka yang bersangkutan tetap bisa berobat gratis menggunakan SPM.
Dengan SOP tersebut, Hendro tidak mempersoalkan adanya masyarakat peserta BPJS Mandiri yang bermigrasi menjadi penerima manfaat JPK. Sebab, pada akhirnya tetap akan melalui proses validasi.
"Bisa saja, mereka awalnya mampu kemudian menjadi tidak mampu karena dipecat atau perusahaan bangkrut dan sebagainya," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jember Dikenal Kota Santri, APBD 2025 Belum Alokasikan Beasiswa Khusus Santri
- HSN 2024 Jember Digelar PCNU dan Pemkab, Santri Masa Kini Bisa Jadi Apa Saja
- Harapan Guru Ngaji Pilkada Tak Halangi Pencairan Dana Insentif