KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Di Jatim

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan kasus korupsi di Jawa Timur/RMOL
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan kasus korupsi di Jawa Timur/RMOL

- Miris, puluhan orang di Jawa Timur harus berurusan dengan KPK gegara korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Dana yang seharusnya membantu rakyat malah dinikmati segelintir orang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan penyidikan mendalam terkait alokasi dana hibah untuk Pokmas di Jatim.


Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada Jumat lalu (5/7), KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dkk, oleh KPK pada Desember 2022.

"Dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Dari 21 orang tersangka itu, 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi.

Dari 4 tersangka penerima itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," pungkas Tessa. rmol news logo article

ikuti terus update berita rmoljatim di google news