Pj Wali Kota Malang Paparkan RDTR Demi Wujudkan Wilayah Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkualitas

 Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat memaparkan RDTR/Ist
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat memaparkan RDTR/Ist

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya dan disaksikan oleh pejabat Kementerian, Provinsi, Kabupaten/Kota, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti virtual saat acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (11/7) kemarin.


Pemaparan RDTR itu dilakukan dalam rangka mewujudkan Wilayah Perencanaan (WP) Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional, yang berbasis pada pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri dan berkualitas serta pengembangan kawasan permukiman inklusif dan berkelanjutan. 

Wahyu Hidayat mengungkapkan, bahwa keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan merupakan faktor penting kualitas pembangunan.

"Maka dari itu, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita RMOLjatim yang diterima, Jum'at (12/07).

Selanjutnya ahli planologi tersebut juga berharap, setelah melakukan paparan RDTR kali ini, proses persetujuan substansi segera terlaksana sehingga Pemkot Malang dapat menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Walikota Malang sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi. 

"RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang, dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan dan akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat serta pelaku usaha," tutur Wahyu.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan menyampaikan, kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.

"Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis," ucapnya. 

Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.

Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.

Dalam kegiatan itu, turut mendampingi Pj Wali Kota Wahyu yaitu Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Diah Ayu Kusumadewi beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dan Tim Teknis Penyusun RDTR Kota Malang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news