Sidang gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/7/2024)
- Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Nilai Ada Ketidakadilan dalam Mempertimbangkan Semua Pihak
- Sidang Lanjutan KSDR, Muncul Fakta Baru
- Sidang Gugatan Ditunda, KSDR Nilai Ada yang Tidak Wajar
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto. KSDR menghadirkan Deby yang merupakan seorang juru parkir, ia menerangkan bahwa mulai bekerja tahun 2012 hingga saat ini di pasar Semolowaru.
"Saya tahu pak Qodim mempunyai utang kepada koperasi waktu ada rapat sekitar Rp 350 jutaan, Tapi saya tidak tahu dibayar apa belum terkait sewa lahan parkir di pasar. Saya mendengarkan waktu rapat anggaran tahunan (RAT) bahwa pak Qodim punya kewajiban membayar sewa lahan parkir dan pak Qodim termasuk pengelola," katanya di depan ketua majelis.
"Untuk hasil parkir, saya setorkan kepada bu Lasmi salah satu pengelola parkir dan anggota koperasi," imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum KSDR Bob S Kudmasa didampingi Yetty Raharjani, menjelaskan, bahwa keterangan saksi ada fakta yang menarik yakni Deby sebagai juru parkir di pasar Semolowaru menerangkan utang piutang antara koperasi dengan Qodim itu tidak ada melainkan dengan LPMK.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta surat yang kita lihat tadi memang itu perjanjian antara pak Qodim dengan LPMK bukan koperasi," tuturnya.
Dari keterangan saksi tersebut, Bob menilai ini menjadi dasar peluang untuk bisa mendapat kepastian hukum di situ.
"Saksi beserta bukti yang ditunjukkan sama pengacara terlawan itu kan perjanjian antara Qodim dengan LPMK, bukan dengan koperasi jadi koperasi tidak ada utang," tegasnya.
"Bisa ditunjukkan tapi belum menjadikan bukti, namun paling tidak itu bagi petunjuk saat koperasi belum di bentuk," sambungnya.
Ia menambahkan, Qodim mempunyai hutang di koperasi sekitar ratusan juta rupiah berdasarkan RAT anggota tahunan.
"Itu terdapat fakta bahwa Qodim dari 2019 sampai 2022 itu pak Qodim mempunyai hutang kurang lebih 350 juta berdasarkan rapat anggota yang mereka putuskan bersama," sebutnya.
Terkait hutang dari tahun 2016 hingga 2022, Bob tidak bisa menganggap terlalu jauh karena itu terkait dengan LPMK bukan koperasi.
"Enggak ada hubungan kan kalau kerja keterangan tadi dari fakta yang mereka tunjukan itu kan dengan sistem lembaga swadaya yang lain sedangkan yang kita perjuangkan ini adalah koperasi," ujarnya.
"Kami akan mengajukan saksi satu lagi karena kami untuk memperkuat dalil-dalil gugatan kita jadi nanti kita akan koordinasi dengan klien untuk bisa datang," tukasnya.
Terpisah, Ketua bidang pengaduan masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh menambahkan bahwa sekarang KSDR lebih menguat.
"Karena hutang selama ini di Qodim cukup signifikan, memang benar-benar utang di koperasi terlintas dari bukti yang dibawa kuasa hukum Nur Qodim sendiri untuk LPMK bukan lagi dengan koperasi jadi hal ini salah alamat," katanya saat ditemui di salah satu cafe.
"Noer Qodim menggugat KSDR disini, koperasi pengakuan hutang adalah salah besar," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Nilai Ada Ketidakadilan dalam Mempertimbangkan Semua Pihak
- Sidang Lanjutan KSDR, Muncul Fakta Baru
- Sidang Gugatan Ditunda, KSDR Nilai Ada yang Tidak Wajar