Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dipastikan tidak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan surat panggilan baru diterima pada Jumat pagi ini (19/7).
- KPK Apresiasi Sayembara Maruarar Sirait Rp 8 Miliar Temukan Harun Masiku
- KPK Menang Lagi Lawan Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Penyidikan Jalan Terus
- Dipanggil KPK, Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir
Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Hasto, Petrus Salestinus saat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini.
"Infonya tadi pagi baru Hasto terima surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini," kata Petrus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat sore (19/7).
Petrus malah memberikan ceramah untuk KPK terkait surat panggilan yang dikirimkan tim penyidik kepada Hasto sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.
"Surat panggilan Saksi untuk Hasto Kristiyanto diinformasikan disampaikan secara tidak patut, atau KPK tidak memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari yang mengharuskan seseorang Hasto Kristiyanto untuk memenuhi panggilan tersebut," terang Petrus.
Untuk itu, kata Petrus, selain Hasto tidak memenuhi surat panggilan yang dianggap tidak patut, KPK juga diminta untuk mengubah pola kerja yang masih terus menerus melakukan pelanggaran atas KUHAP.
Terutama memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka yang dianggap selama ini telah merugikan banyak pihak.
"KPK seharusnya mempertimbangkan mengundang atau memanggil tokoh-tokoh yang super sibuk seharusnya jeda waktu yang diatur oleh KUHAP itu dipatuhi oleh KPK, sehingga yang dipanggil pun datang dengan persiapan penuh termasuk pendampingan oleh tim penasihat hukum," jelas Petrus.
Petrus menganggap bahwa surat panggilan yang disampaikan kurang dari 3 hari adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
"Sehinga ketidakhadiran saksi/tersangka siapapun dia, harus dimaknai karena panggilan itu kurang dari 3 hari sehingga kualifikasinya tidak patut, karenanya tidak wajib untuk dipenuhi oleh seorang saksi atau tersangka," pungkas Petrus.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Apresiasi Sayembara Maruarar Sirait Rp 8 Miliar Temukan Harun Masiku
- KPK Menang Lagi Lawan Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Penyidikan Jalan Terus
- Hasto PDIP Tanggapi Tewasnya Saksi Cabup Sampang Hingga Keterlibatan Aparat Terkena Masalah