Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta Selatan pada Kamis malam (18/7)/Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta Selatan pada Kamis malam (18/7)/Ist

Sebanyak tujuh tersangka baru ditetapkam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022. 


Para tersangka baru yang ditetapkan, masing-masing berinisial LE, SJ, SL, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkap modus yang dilakukan tujuh tersangka. 

Para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, yang telah melawan hukum dengan melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka. 

“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” kata Harli dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam (18/7). 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tujuh orang, yakni SL dan GAR yang langsung mengenakan rompi merah muda dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan. 

Sedangkan, lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena faktor kesehatan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan adanya penambahan tujuh tersangka, artinya sampai saat ini sudah ada 13 orang yang ditetapkan dalam kasus ini.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news