Sebanyak 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Masih 92,98 Persen Caleg Terpilih yang Serahkan LHKPN ke KPK
- DPP NasDem Cabut SK Pemberhentian Dodik, Caleg Terpilih Ini Siap Dilantik Jadi Anggota Dewan kota Madiun
- Pesan Megawati untuk Caleg DPRD Terpilih se-Jatim
Hal ini disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/7).
Menurut Tessa, sampai dengan Senin (15/7), sebanyak 13.493 dari total 20.462 caleg terpilih sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Artinya, masih ada 6.969 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.
"KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN, sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum," kata Tessa.
Tessa menerangkan, caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK, maka KPU tidak akan mencantumkan nama caleg tersebut dalam penyampaian nama caleg terpilih.
"Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan," pungkas Tessa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masih 92,98 Persen Caleg Terpilih yang Serahkan LHKPN ke KPK
- DPP NasDem Cabut SK Pemberhentian Dodik, Caleg Terpilih Ini Siap Dilantik Jadi Anggota Dewan kota Madiun
- Pesan Megawati untuk Caleg DPRD Terpilih se-Jatim