Soal Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Mahasiswa Madura Desak KPK Tangkap Ra Mamak Sampang

Komite Mahasiswa Madura di Gedung KPK/Ist
Komite Mahasiswa Madura di Gedung KPK/Ist

Komite Mahasiswa Madura (KMM) mendesak KPK menuntaskan pengusutan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur.


Desakan itu ditegaskan Koordinator KMM Faris saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Faris, salah satu yang perlu KPK periksa adalah anggota DPRD Jawa Timur Muhammad bin Muafi alias Ra Mamak, yang merupakan politisi asal Sampang, Madura.

"Kami mendesak KPK untuk memeriksa dan menangkap Muhammad bin Muafi terkait kasus dana hibah Provinsi Jawa Timur," kata Faris dalam keterangannya, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/7).

Dikatakan Faris, dalam investigasi yang dilakukan KMM didapati Ra Mamak membawa dana hibah ratusan miliar ke Madura. Tetapi, tidak ada hasil konkret dari penggunaan dana hibah itu.

"Ra Mamak diduga membawa anggaran dana hibah Pokmas Jatim sebesar Rp200 miliar lebih ke Madura, tapi belum kelihatan wujudnya alias fiktif," tegasnya.

Masih kata Faris, KPK harus berani menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam keseriusan memberantas korupsi.

"Jangan sampai KPK tebang pilih terhadap pelaku tindakan pidana korupsi di Jawa Timur yang nantinya akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadapnya," pungkasnya.

Adapun dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak. Dia juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Dalam kasus yang sama, staf Sahat sekaligus ajudannya, Rusdi, telah divonis lebih dahulu.

Warga Balongsari Tama Timur ini dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simandjuntak, dalam kasus suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat di Madura yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah total sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news