Dianggap sentimen dan tendensi oleh sejumlah LSM pasca laporkan Kalapas kelas 1 Porong, Sidoarjo, atas dugaan pelanggaran kode etik dengan melakukan pembiaran terhadap pengguna fasilitas, yang tak semestinya diterima oleh nara pidana di dalam Lapas, Gubernur LIRA Jatim menganggapnya biasa.
- Putra Hasan Aminuddin Bacakan Teks Proklamasi Saat Upacara di PDIP
- Kuasa Hukum Hasan dan Tantri Minta JPU Bedakan Gratifikasi dan Sedekah
- LIRA Jatim Didukung Rakyat Pasca Laporkan Kalapas Porong Diduga Istimewakan Hasan Aminuddin
Laporan pada Menkumham dan Kanwil Kemenkumham yang di layangkan oleh Gubernur LSM LIRA, Samsudin terkait dugaan penggunaan Fasilitas yang tak semestinya diberikan pada nara pidana dalam hal Ini Hasan Aminudin, rupanya membuat geram sejumlah LSM di Kabupaten Probolinggo.
Namun hal tersebut tidak membuat tekat Gubernur LSM LIRA, Samsudin berubah. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh LIRA sudah sesuai dengan peraturan dan data yang akurat.
Menurut Samsudin, LSM LIRA tidak serta merta melaporkan tanpa ada bukti dan data yang nyata, dugaan penyalahgunaan Fasilitas tersebut sudah melanggar aturan undang-undang no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor MHH. 16 kp 05 02 tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan.
“Sebenarnya saya tak perlu menanggapi terkait bantahan oknum-oknum LSM kemarin, tentu masyarakat lebih paham lah apa yang dilakukan oleh mereka. Semua yang saya laporkan itu dengan bukti-bukti, seperti video, foto di dalam lapas,” katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (23/07).
Samsudin menambahkan, dugaan penyalahgunaan itu sudah jelas melanggar undang-undang dan SOP. Seperti mendapat fasilitas handphone, sehingga narapidana yang bersangkutan dapat melakukan komunikasi secara bebas.
“Sebenarnya peraturan itu sudah jelas, seperti pengunjung masuk ke dalam Lapas saja SOPnya kan harus diperiksa dan tidak boleh bawa apapun, bahkan bawa kertas sama alat tulis pun sebenarnya tidak boleh,” Jelasnya.
Berdasarkan Video dan foto saat pertemuan di Lapas Porong secara bebas, Mantan Bupati Lira tersebut laporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas yang tak semestinya di dalam Lapas.
“ini sudah jelas di dalam lapas mereka menggunakan hp, Video, foto bersama dan sebagainya, itu kami duga ada fasilitas disitu. Dan lagi beredar hari ini Video bahwa ada instruksi salah satu oknum kepala ke kades untuk mendatangi kades yang lain dan di rekam yang kemudian ada kata yang akan dikirim pada Hasan Aminudin, itulah sebagai yang jadi bukti,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ibu Muda Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo, Disimpan dalam Diaper Bayinya
- Putra Hasan Aminuddin Bacakan Teks Proklamasi Saat Upacara di PDIP
- Kuasa Hukum Hasan dan Tantri Minta JPU Bedakan Gratifikasi dan Sedekah