Di tengah polemik pengelolaan Pelabuhan Batam Center usai pihak Badan Pengelola (BP) Batam membuka lelang mitra kerja sama baru pengelolaan pada 22 Mei 2024, perlu diketahui bahwa PT Sinergy Tharada telah menjadi pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) selama 25 tahun. Pada 1 Agustus 2024 mendatang, PT Sinergy Tharada tidak lagi menjadi pengelola Pelabuhan Batam Center.
Sejak resmi beroperasi di Kota Batam pada tahun 1993, kontribusi PT Sinergy Tharada di Pelabuhan Batam Center tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Hal ini sebagaimana dikatakan Executive Director PT Sinergy Tharada, Suryo saat ditemui di bilangan Bidakara, Jakarta, Senin (22/7).
Suryo menceritakan, PT Sinergy Tharada saat itu menjadi perintis sarana dan prasarana Pelabuhan Batam Center seperti jalan dan infrastruktur.
"Tidak ada pilihan lain kami pun mengikuti permintaan dengan merenovasi bangunan Otorita Batam yang sebelumnya mangkrak alias terbengkalai," kenang Suryo dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Pembangunan sarana dan prasarana di Pelabuhan Batam Center, lanjut Suryo,mendorong pertumbuhan ekonomi dan berdampak pesat bagi kemajuan kawasan.
Bahkan sejak dikelola PT Sinergy Tharada, Pelabuhan Batam Center menjadi pelabuhan teramai di Kota Batam. Padahal lokasi Pelabuhan Batam Center merupakan pelabuhan terjauh dari Singapura maupun Johor.
“Di sini kami berusaha memberikan pelayanan terbaik secara konsisten. Kami berhasil menjadi penyumbang royalti terbesar dari pelabuhan untuk BP Batam," terang Suryo.
Menurut Suryo, PT Sinergy Tharada sebagai pengelola pelabuhan Batam Center selama beroperasi telah berkontribusi membukukan catatan royalti lebih dari Rp 360 miliar bagi BP Batam.
Sebagai pemegang izin keamanan pelabuhan internasional, Pelabuhan Batam Center berpartisipasi aktif dalam kolaborasi dengan institusi Bea Cukai dan Kepolisian dalam pencegahan dan pengungkapan penyelundupan narkotika.
"Kami membantu dan berkolaborasi dengan Interpol Polri dalam pengungkapan pembunuhan adik Kim Jong Un (pimpinan Korut)," ungkap Suryo.
Selain itu, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi pengusaha kapal untuk bisa beroperasi di Pelabuhan Batam Center tanpa monopoli bisnis, baik sebagai pengelola pelabuhan maupun pemilik kapal sebagaimana dilakukan (contoh Harbor Bay) dimana pengelola pelabuhan dan peruntukan kapal yang beroperasi merupakan anggota group.
Suryo menambahkan, Pelabuhan Batam Center saat ini telah memberdayakan alur pelayaran dan rambu suar yang biayanya dilakukan secara mandiri. Meskipun seharusnya beban biaya tersebut dikeluarkan oleh pihak BP Batam atau Dinas Perhubungan (Pemerintah).
Ketika pandemi Covid 19, Pelabuhan Batam Center tetap beroperasi dan menjadi gerbang terdepan. Pelabuhan Batam Center menjadi jalur kepulangan Pekerja Migran Indonesia tentunya selain Pelabuhan BTC dan Soekarno Hatta. Padahal saat itu tidak ada subsidi anggaran atau bantuan dari BP Batam sebagai partisipasi aktif dalam penanggulangan Covid-19.
"Pelabuhan Batam Center menjadi pelabuhan percontohan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ditempatkan autogate imigration system untuk pertama kalianya di pelabuhan di Indonesia dan kota Batam," tuturnya.
Dikatakan Suryo, Batam Center memiliki kinerja dan performa baik selama bekerja sama dengan BP Batam dan tidak pernah ada wanprestasi. Selain itu PT Sinergy Tharada sebagai pengelola tercatat sebagai 100 pembayar pajak terbesar yang berkontribusi sebagai pembayar pajak parkir terbesar di seluruh kota Batam.
Dalam hal pengelolaan Pengelolaan Pelabuhan Umum Penumpang Internasional Batam Center (PUPIBC), PT Synergy Tharada telah mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan sebagai cermin pencapaian kinerja luar biasa baik.
Di antaranya Sertifikasi International Ship And Port Facility Security Code (ISPS Code) pertama di Batam untuk Pelabuhan Penumpang, MoU atas pertukaran manifest penumpang Batam – Singapura – Batam secara online dan real time yang pertama di Indonesia, MoU atas pertukaran manifest penumpang Batam – Johor (Malaysia) – Batam secara online dan real time yang pertama di Indonesia, pemasangan Auto Gate Immigration Clearance pertama untuk pelabuhan laut di Indonesia, pemberlakuan Visa On Arival (VoA) di Pelabuhan laut pertama di Indonesia yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan menjadi pelabuhan percontohan yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan HS Prabowo.
Sebagai entitas profesional berintegritas tinggi, kata Suryo, PT Sinergy Tharada terbukti memiliki sederet kontribusi capaian prestasi dan penghargaan.
“Bukti faktual dan portfolio kami jelas. Dalam manajemen dan pengelolaan pelabuhan kami berstandar dunia. Maka, tidak seharusnya tersingkir?" Demikian Suryo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news