Dalam proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo, PT Industri Kereta Api (INKA) diduga telah menghabiskan Rp 28 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Kejati Jatim Sita 400 Dokumen Dari Kantor PT INKA Madiun
- Kejati Jatim Usut Dugaan Proyek Fiktif di Kongo Oleh PT INKA Madiun
Hal ini disampaikan Kepal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati kepada awak media usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7).
Namun saat ini pihak kejaksaan, lanjut Mia, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya.
Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.
"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
Adapun perusahaan asing yang memfasilitasinya membutuhkan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.
Dalam hal ini PT PT INKA Multi Solusi (IMST) sebagai afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.
Dalam pengerjaan itu, PT INKA memberikan dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Akan tetapi, proyek di Kongo sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kongo, Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut INKA
- Kejati Jatim Periksa Saksi dari PT INKA Dugaan Proyek Fiktif di Kongo, Pinjam Tempat di Madiun
- Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Dapat Promosi Jabat Aspidum Kejati Jatim