Kasus Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, berinisial SH atau YP, menganiaya seorang wanita pemandu lagu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (24/7/2024).
- MAKI Investigasi Ketidaknetralan Kepala Desa dan ASN di Pilkada Madiun
- Bawaslu Madiun Ingatkan Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024
- 6.000 Lebih Kepala Desa Pastikan Satu Komando Sampai Akhir
SH atau YP menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap wanita berinisial RS, sekitar September 2023 lalu.
"Terdakwa SH telah menganiaya RS usai bernyanyi di tempat parkir sebuah karaoke di wilayah kecamatan Kaliwates Jember," kata Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Hendrawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (24/7).
Akibat perbuatan terdakwa ini, lanjut dia, korban mengalami luka memar dan menyebabkan hidungnya berdarah. Hal ini dikuatkan dengan hasil visum dokter, 27 September 2023 lalu.
Kasus penganiayaan ini berawal dari percekcokan RS dan pemandu lagu lainnya. RS diduga cemburu karena terdakwa bernyanyi dengan perempuan pemandu lagu lainnya. Karena itu, terdakwa mendatangi RS, kemudian menamparnya beberapa kali, membuat luka memar dan terluka bagian hidung.
Selain itu, hasil visum korban mengalami gegar otak ringan, diduga adanya benturan.
Atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU), menjerat terdakwa SH dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum SH, Budi Haryanto menegaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
"Kami memilih akan melakukan pembuktian dalam persidangan, karena surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil," katanya.
Namun Budi menilai, ada kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut. Sebab, setelah proses pemukulan itu, keduanya sudah berdamai. Bahkan sudah saling berkunjung dan bersama-sama lagi. Bahkan terdakwa sudah sering memberi uang lagi.
"Keduanya sudah sering keluar bareng, nanti saksi-saksi yang mengetahui terdakwa dan korban keluar bareng akan dihadirkan dalam persidangan," terangnya.
Sebelumnya, SH alias Y ditahan di Lapas Kelas IIA Jember karena diduga menganiaya RS, saat pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, ke Kejari Jember, pads 4 Juli 2024 lalu.ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bule Asal Belgia Diamankan Polsek Menganti Gresik, Usai Aniaya Istri Orang
- Restoran Dirusak Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Curigai Ada Permainan Mafia Hukum
- Tak Terima Dipukuli Oknum Polisi, Agus Sumantri Lapor Ke Mapolres Probolinggo Kota