KPU Kota Madiun harus menunggu untuk mengubah surat keputusan KPU Kota Madiun Nomor 150 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun Dalam Pemilu 2024. Pasalnya, saat ini caleg Partai Nasdem Kota Madiun Dodik Rahardiyono tengah mendaftarkan gugatan atas pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Nasdem ke Pengadilan Negeri Madiun.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menanggapi pendaftaran gugatan Dodik di PN Madiun dengan registrasi nomor perkara: 32/Pdt.G/2024/PN Mad.
"Jadi sebelum ada keputusan yang inkrah terhadap surat keputusan DPP Nasdem tentang pemecatan saudara Dodik, KPU Kota Madiun harus berpegang teguh kepada SK 150 Tahun 2024," ujar Adib dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (25/7).
Hal itu, kata Adib, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yakni diatur dalam Pasal 48.
"Dalam Pasal 48 ayat 3 point' c jelas diatur soal pergantian caleg terpilih DPRD, yaitu calon diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan. Nah, tapi surat pemberhentian Saudara Dodik ini harus mendapatkan ketetapan hukum dulu ketika yang bersangkutan menempuh jalur hukum ke pengadilan negeri," tegasnya.
Sehingga, lanjut dia, jika sampai batas waktu pelantikan belum ada keputusan tetap atau inkrah, KPU Kota Madiun harus tetap melantik Dodik Rahardiyono meski telah dipecat oleh DPP Nasdem.
"Mekanisme memang tidak diatur secara rigid oleh PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tapi SK pemecatan itu masih berstatus quo ketika digugat ke PN Madiun, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukumnya Raden Elang Yayan Mulyana, Dodik melayangkan gugatan ke PN Pengadilan atas pemecatan dirinya dari keanggotaan partai Nasdem meski pasca ditetapkan KPU Kota Madiun sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan 4.
Kuasa hukum Dodik Rahardiyono, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke KPU Kota Madiun untuk menunda pergantian caleg terpilih dari Dodik Rahardiyono kepada Tutik Endang Sri Wahyuni karena pihaknya sedang melakukan upaya membatalkan SK Pemecatan DPP Nasdem terhadap kliennya melalui gugatan perdata di PN Madiun.
"Surat tersebut sudah kami serahkan tadi siang dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Madiun yang disertai bukti registrasi gugatan di PN Madiun," kata pria yang tercatat sebagai pengacara spesialis perkara sengketa kepemiluan tersebut.
Polemik caleg Partai Nasdem antara Dodik Rahardiyono dengan Tutik Endang Sri Wahyuni terjadi saat Tutik, caleg Partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo menggugat Dodik karena dituding telah melakukan pergeseran suara hasil Pileg 2024 lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Besok, KPU Kota Madiun Gelar Debat Publik Pertama
- Ketua KPU Kota Madiun: Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Akan Berlangsung Satu Putaran
- Ini Hasil Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun