Polda Jatim Tetapkan 13 Pendekar PSHT Jember sebagai Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi

Pendekar PSHT ditetapkan tersangka di Polda Jatim/Ist
Pendekar PSHT ditetapkan tersangka di Polda Jatim/Ist

Penanganan kasus pengeroyokan anggota Polri Aipda Parmanto di Jember diambil alig Polda Jawa Timur. Sebanyak 22 pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diboyong ke Mapolda Jawa Timur, Rabu (24/7) untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. 


Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (25/7), Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan sesuai hasil penyidikan polisi telah menetapkan sebanyak 13 dari 22 oknum pesilat PSHT Jember, sebagai tersangka. 

Dalam konferensi pers juga dihadiri Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember. 

"Hasil pemeriksaan terhadap 22 orang oknum anggota pencak silat PSHT di Mapolda Jatim, kami menetapkan 13 orang tersangka," kata Irjen Pol Imam Sugianto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (25/7).

Mereka 13 tersangka itu memiliki peran masing-masing yakni sebagai provokator dan pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Mereka ini adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan. Selain itu ada  2 orang pelaku yang masih di bawah umur," katanya.

Untuk dua anak itu, lanjut Imam Sugianto, akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan. Mereka berdua akan diterapkan undang-undang peradilan anak.

Sementara untuk pelaku tetap akan diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan sebagaimana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami terapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP." terang Irjen Imam.

Ia mengimbau ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan peristiwa ini sebagai bahan koreksi dan pembenahan di dalam organisasi atau perguruan pencak silat. 

"Memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat," tegas dia.

Menurut dia, tindakan-tindakan seperti yang terjadi di Jember tersebut bisa memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur.

Menyusul kejadian itu, Polda Jawa Timur membekukan kegiatan PSHT di Kabupaten Jember.

“Kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," terangnya.

Sementara, Ketua Umum PSHT pusat R Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau AD/ART, siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum. Dia tidak akan memberi toleransi setiap anggota PSHT yang melakukan perbuatan pidana. 

"Kalau memang anggota kami yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum," jelas Moerdjoko.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news