Putusan kontroversial Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, tidak hanya sekali itu saja.
- Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Hari Ini Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Batas Kasasi Tinggal 8 Hari Lagi, Jaksa Akui Belum Terima Salinan Putusan Ronald Tannur
Sebelumnya Erintuah Damanik pernah memvonis bebas terdakwa terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang Lily Yunita.
Kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya itu dilaporkan oleh Lianawati Setyo.
Namun dalam amar putusannya, Hakim Erintuah menyatakan terdakwa Lily terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Hakim Erintuah kemudian menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum pada Rabu, 2 Februari 2022.
Sementara saat jaksa melakukan upaya kasasi, hal itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Walhasil, MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Lily Yunita kemudian dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Hari Ini Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Batas Kasasi Tinggal 8 Hari Lagi, Jaksa Akui Belum Terima Salinan Putusan Ronald Tannur