Pria yang Membacok Polisi Hutan di Tuban, Berhasil Ditangkap Polisi

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syaifuddin saat membacakan kronologi ungkap kasus
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syaifuddin saat membacakan kronologi ungkap kasus

Polres Tuban menangkap pelaku pembacokan terhadap polisi Hutan, usai terpergok mencuri kayu di petak 25C, wilayah KRPH Parengan, Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.


Pelaku yakni Mursit (43), asal Kecamatan Singgahan yang sehari- hari berprofesi sebagai petani, dipergoki korban Damari (45) Kepala Resort Polisi Hutan setempat, saat sedang mencuri kayu bersama seorang pelaku lainnya.

Damari yang kala itu melakukan patroli rutin hutan sendirian, mengenali pelaku dan berusaha mencegah aksi pencurian kayu tersebut. Namun, karena tak terima aksinya dihentikan, pelaku justru nekat menyerang korban menggunakan sebilah kapak.

"Korban yang mengenali pelaku, berusaha mencegah aksi pencurian. Pelaku tak terima, lalu menyerang korban dengan kapak," ungkap Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin. Senin, (29/7).

Akibat dari sabetan kapak itu, Damari mengalami luka bacok yang cukup dalam di paha kiri. Merasa kesakitan dan terancam korban lalu meminta pertolongan kepada petugas Perhutani lainnya agar diantar ke Faskes terdekat untuk mendapat perawatan.

"Usai menerima serangan dipaha kiri, korban bergegas meminta bantuan ke petugas lainnya agar mendapat perawatan medis," terang AKBP Oskar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman jeratan hukum, dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, ADM KPH Parengan, Irawan DJ memperkirakan bahwa pelaku adalah orang lama yang pernah menjalankan aksi serupa sebelumnya serta sudah menjadi target operasi Perhutani.

Kayu yang di curi pelaku pun bukan dari Pohon biasa. Enam batang pohon yang ditebang pelaku tersebut, merupakan pohon besar yang usianya lebih dari tiga puluh tahun. Sehingga pihak Perhutani, kata Irawan, mengalami kerugian cukup besar dari kejadian itu.

“Kerugian ini cukup besar bagi kami, mengingat usia pohon yang dicuri sudah lebih dari 30 tahun,” pungkas Irawan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news