Konsesi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Berakhir 1 Agustus, Operasional Pelabuhan akan Menjadi Ilegal?

PT Sinergi Tharada saat jumpa pers terkait konsesi KSO Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center/Ist
PT Sinergi Tharada saat jumpa pers terkait konsesi KSO Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center/Ist

Berakhirnya konsesi Kerja Sama Operasional (KSO) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 1 Agustus 2024, membuat PT Sinergi Tharada selaku pengelola selama 22 tahun terkejut. Pasalnya, berakhirnya konsesi tanpa ada transisi terlebih dahulu.


Sebaliknya Eksekutif Direktur PT Sinergi Tharada, Suryo Prabowo mengatakan operasional pelabuhan akan menjadi ilegal jika pemenang lelang konsesi berikutnya tak memiliki izin keselamatan sandar Internasional Maritim Organization (IMO).

Hal inilah yang dipertanyakan Suryo terkait pemenang lelang KSO. "Kalau tidak memiliki izin IMO, operasional keselamatan menjadi ilegal. Sementara itu untuk operasional keselamatan IMO, BP Batam tidak pernah berkomunikasi," kata Suryo di Pelabuhan Ferry terminal Batam Center pada awak media, Selasa (30/7).

Suryo menambahkan, saat ini PT Sinergi Tharada bertahan demi memberikan layanan Kepda publik walaupun masa konsesi diakhiri paksa. Pasalnya, yang memiliki izin IMO hanya PT Sinergi Tharada bukan BP Batam.

Karena itu pihaknya berharap tidak ada polemik atas hal ini agar pengguna pelabuhan nyaman tetap aman. Maka, PT Sinergi Tharada sudah mempersiapkan langkah- langkah hukum. 

"Langkah hukum kami sudah lakukan," lanjut Suryo.

Menurut Suryo, BP Batam diminta menghormati proses hukum. Saat ini masih ada gugatan perdata atas konsesi sepihak oleh BP Batam ke Pengadilan Negeri Batam dan PTUN Jakarta.

Hal ini disampaikan Desmi Harfi, kuasa hukum PT Sinergi Tharada. Menurutnya, gugatan perdata diajukan karena BP Batam tidak memperpanjang perjanjian konsesi KSO Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

"Sudah terdaftar di PN Batam no perkara 287/PDTG/2024/PN Batam. Disamping gugatan ke perdataan kami juga mengajukan gugatan atas tindakan atau perbuatan komisen yang dilakukan oleh BP Batam karena tidak melakukan perpanjangan dan mengakhiri di pengadilan Tata Usaha Jakarta," kata Desmi.

BP Batam dianggap melawan hukum karena berdasarkan perjanjian, seharusnya BP Batam seharusnya memperpanjang kontrak. Masa transisi yang disepakati adalah 22 tahun dan saat ini PT Sinergi Tharada baru mengelola pelabuhan Batam Center 19 tahun akibat pandemi Covid-19.

"BP Batam malah menolak perpanjangan perjanjian dengan nomor surat no 25," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news