Menag Yaqut Dilaporkan ke KPK dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji

Gerakan Aktivis Mahasiswa Universitas Bung Karno di Gedung KPK saat melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki/Ist
Gerakan Aktivis Mahasiswa Universitas Bung Karno di Gedung KPK saat melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki/Ist

Gerakan Aktivis Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (31/7).


Yaqut dan Saiful dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama 

Perwakilan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Arya mengatakan, Yaqut dan Saiful terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Padahal setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal BPKH dan Kementerian Agama," kata Arya di Gedung KPK.

Dengan pengalihan kuota tambahan sepihak oleh Kemenag lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tanpa konsultasi dengan DPR otomatis membuat besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang sudah ditetapkan dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH menjadi berubah.

"KMA No. 13 Tahun 2024 melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Arya.

KMA No. 13 Tahun 2024, masih kata Arya, bertentangan dengan Keppres No. 6 Tahun 2024 tentang BPIH dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang sehingga dinilai cacat hukum. 

"Kami meminta KPK segera melakukan aksi yang konkret," kata Arya. 

Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK juga mendukung Pansus Haji untuk membongkar dugaan skandal kuota haji agar publik mengetahui secara terang benderang. "Presiden Jokowi juga kami minta evaluasi Menag," kata Arya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news