Sebanyak 66 orang ditetapkan tersangka dalam kasus praktik judi online. Mereka diduga terlibat langsung sebagai pengelola 9 website dan aplikasi judi online.
- Muncul Petisi Kepada Presiden Jokowi Untuk Usut 124 Emiten Di Jiwasraya
- SYL Diperiksa, Penyidik Bareskrim Ajukan 12 Pertanyaan
- Terjerat Korupsi, Mantan Kades Kwadungan Ngawi Ditahan
Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/7).
"Tersangka merupakan penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat melakukan perjudian secara online," kata Kombes Wira.
Wira menjelaskan modus judi dilakukan para pengelola dengan mewajibkan pengguna untuk melakukan pendaftaran akun serta deposit uang melalui transfer ke rekening ataupun e-wallet serta pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online. Adapun website perjudian online diantaranya Slot, Live Casino, Domino, Bakarat, Tambak Ikan, Blackjack, Poker, Roulette, Judi olahraga serta lainnya.
Setelah melakukan deposit, para pemain langsung melakukan judi online kapan pun dan dimanapun.
Dari 66 tersangka ini, Wira merinci untuk Website Pokkawim dan King1111 dioperasikan oleh masing-masing 1 orang, website 200bett dikendalikan oleh 2 orang, Aplikasi Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino dan Joker King: 23 orang (16 Laki-laki dan 7 Perempuan).
"Cluster Kos Anarta pengoperasian website pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan telagascatter: 17 orang (7 Laki-laki dan 10 Perempuan)," kata Wira.
Selanjutnya, website Sohib88 berjumlah 3 orang dengan 2 laki-laki dan 1 perempuan), Pasar300, Air500, LBF500 dan Hitam69 sebanyak 5 orang dan Website Harta788 3 orang perempuan serta website Cuaca77 sebanyak 11 orang yang terdiri dari 9 Laki-laki dan 2 Perempuan.
Pada saat pemaparan kasus, para tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka terlihat lesu dan menuputi wajahnya agar tidak terekspos kamera wartawan.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/ 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan terancam hukuman maksimal 20 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Judi Online Jadi Penyebab Turunnya Kelas Menengah Menuju Kemiskinan
- IPW Tagih Satgas Judol Ungkap Empat Nama Bandar
- Bela Anak Buahnya Terlibat Judi Online, Sikap Pimpinan KPK Tidak Beri Teladan yang Baik