Nenek 4 Cucu di Bangkalan Ditangkap Lagi, Jual Sabu untuk Nafkahi Anak

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Di sebuah rumah kos di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan. Seorang nenek berusia 55 tahun, berinisial K, berstatus janda dan memiliki 4 orang cucu, kembali ditangkap polisi Satresnarkoba Polres Bangkalan, pada (9/07/2024) lalu. Saat penangkapan, petugas menemukan 4 klip sabu-sabu siap edar di dalam plastik miliknya yang disembunyikan dalam kotak es krim.


"Sabu yang kami amankan saat pengeledahan seberat 1,98 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil," terang Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, dikutip RMOLJatiim pada agenda rilis berita pada Kamis (01/08/2024).

AKBP Febri menjelaskan, K merupakan residivis dalam kasus yang sama, "Tersangka pernah ditahan sebelumnya karena kasus narkoba. Tampaknya dia belum jera dan masih menjual sabu-sabu. Dia menjual barang dari temannya yang sedang mendekam di lapas," jelasnya.

Kepada petugas K mengaku, dirinya terpaksa menjual barang terlarang itu karena himpitan kebutuhan ekonomi.

"Jadi nenek 4 cucu ini menjadi tulang punggung keluarga," ujar Kapolres.

Saat ini petugas kepolisian masih memburu satu tersangka lain yang menjadi perantara antara nenek agen narkoba dan bandar yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Ada satu tersangka lain yang masih buron. Dia yang memberikan paket sabu-sabu siap edar ke pelaku berinisial K. Saat ini, masih dalam pengejaran," tutup AKBP Febri.

Nenek penjual barang haram ini terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news