Sindikat pengedar sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil dibongkar Satreskoba Polres Ponorogo.
- Polres Ponorogo Rutin Razia Ponsel Personel Antisipasi Judi Online
- Antisipasi Judi Online, Ponsel Personel Polres Ponorogo Dirazia Satu Persatu
- Polres Ponorogo Selidiki Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram
Menurut Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto dalam rilisnya di Mapolres Ponorogo Rabu, (31/7), dari pelaku berinisial FLY, diketahui jika pengambilan dan pengiriman adalah perintah dari pelaku MRA alias NN yang kini masih menjadi warga binaan Lapas yang berada di luar Ponorogo dalam kasus yang sama.
Kompol Gandi mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar jalan Trunojoyo Ponorogo.
Mendapati informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Ponorogo segera bergerak cepat untuk melakukan lidik. Petugas berhasil mengamankan APP di depan SPBU jalan Trunojoyo.
Setelah diinterogasi mengaku bahwa sebelumnya telah meletakan atau meranjau narkotika jenis sabu di dekat boh/tembok sebelah timur SPBU Jalan Trunojoyo masuk Kelurahan Kauman, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo.
Mendapati pengakuan dari APP, petugas lantas melakukan pencarian dan menemukan 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat kertas tisu warna putih dilipat berisi 1 plastik klip bening dan narkotika jenis sabu. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya.
Selain itu, petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi. Dan tepat pada hari Sabtu (22/7) sekira pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap FLY alias YG di halaman kantor J & T Jalan Arif Rahman Hakim masuk Kelurahan Keniten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang baru saja mengambil paket yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil keterangan pelaku APP ini, ada pengiriman paket sabu melalui jasa pengiriman ekspedisi dari luar Jawa. Untuk mengelabui petugas, paket sabu dibungkus layaknya paket jam dinding, dengan dilapisi alumnium foil,“ kata Kompol Gandi.
Kemudian dilakukan interogasi dan dilanjutkan pengembangan bahwa narkotika jenis sabu yang diambil tersebut atas perintah MRA yang sedang menjalani hukuman di Lapas Madiun kemudian dilakukan kerjasama dengan petugas Lapas Madiun dan berhasil melakukan penangkapan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami ringkus di 2 tempat berbeda, yang pertama tersangka APP alias CDT (26) tanggal 17 Juni kemarin di jalan Trunojoyo dan yang kedua Tersangka YG (20) tanggal 22 Juni di jalan Arif Rahman Hakim,” lanjutnya.
Kompol Gandi menambahkan, dari hasil pengembangan, berhasil diamankan pelaku MLY, yang menerima paket sabu dari ekspedisi sekaligus bertugas mengirimkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 55 gram atau senilai Rp66 juta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Ponorogo Rutin Razia Ponsel Personel Antisipasi Judi Online
- Antisipasi Judi Online, Ponsel Personel Polres Ponorogo Dirazia Satu Persatu
- Polres Ponorogo Selidiki Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram