Jelang pelantikan anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 pada tanggal 21 Agustus mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim masih mencatat tiga nama yang belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Batas waktu penyerahan yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Agustus semakin dekat.
- Pimpin Rombongan Bimtek Fraksi DPRD Jatim, Dokter Agung Pastikan Anggotanya Solid Ikuti Arahan AHY
- Program Makan Bergizi Gratis Diyakini Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM
- Komisi E DPRD Jatim Perjuangkan Budi Pekerti Masuk Kurikulum, Ini Alasannya
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, mengungkapkan bahwa pihaknya optimis semua anggota DPRD terpilih akan memenuhi persyaratan tersebut. Namun, hingga saat ini masih ada tiga anggota yang belum melengkapi berkas administrasi penting ini.
"Kami sudah menyampaikan imbauan agar segera melengkapi berkas. LHKPN ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD," tegas Umam.
Umam menambahkan, jika hingga batas waktu yang ditentukan ketiga anggota tersebut masih belum juga menyerahkan tanda terima LHKPN, maka mereka terancam tidak dapat dilantik. "Ini adalah konsekuensi yang harus ditanggung jika tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Selain masalah LHKPN, Umam juga menyampaikan bahwa ada dua calon anggota DPRD terpilih yang tidak dapat dilantik. Satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi mengundurkan diri. Posisi mereka akan digantikan oleh calon terpilih berikutnya sesuai dengan perolehan suara.
“Bukan PAW. Tapi langsung diganti karena belum dilantik,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pimpin Rombongan Bimtek Fraksi DPRD Jatim, Dokter Agung Pastikan Anggotanya Solid Ikuti Arahan AHY
- Program Makan Bergizi Gratis Diyakini Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM
- Komisi E DPRD Jatim Perjuangkan Budi Pekerti Masuk Kurikulum, Ini Alasannya