Diperintah Ambil Narkoba di Rumah Kosong, Kurir Sabu Tertangkap Sat Narkoba Surabaya 

pelaku dan barang bukti yang diamankan / ist
pelaku dan barang bukti yang diamankan / ist

SD (46) warga Jalan Petemon I, Sawahan, Surabaya, diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.


Ia ditangjap setelah kedapatan menyimpan 4,9 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Iriawan mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai penjaga gudang ini ditangkap polisi.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti dua kantong plastik berisi sabu," kata Miftah, Jumat (2/8/2024).

Tanpa perlawanan, ia langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan asal sabu tersebut.

"Tersangka mengaku bahwa disuruh oleh D (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di rumah kosong pinggir Jalan Bromo, Surabaya, pada Rabu, tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB," tambahnya.

Sebelumnya, tersangka telah ditransfer oleh D sebesar Rp 3,8 juta. Lalu, uang tersebut dimintai tolong untuk di transfer lagi ke rekening BCA atas nama IN sebesar Rp 3,75 juta. Dari transaksi tersebut, tersangka mendapat keuntungan upah sebesar Rp 50 ribu.

"Selajutnya Narkotika jenis sabu sebanyak satu plastik tersebut dipecah oleh tersangka menjadi dua bungkus. Untuk yang satu poket plastik sebagai upah, dan yang satu poket pastik akan diserahkan atau di ambil oleh D ke rumah tersangka. Namun belum sempat diserahkan sudah tertangkap," pungkasnya.

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, ia mengaku disuruh mengambil ranjauan sabu oleh D itu  sudah dua kali ini. Saat ini, petugas masih melakukan perburuan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news