Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dan menahan Kapal Suryani Ladjoni di pada 31 Juli 2024 perairan Talise, Bitung, Sulawesi Utara.
- ABK Terombang-ambing di Tengah Laut Selama Dua Minggu hingga Sakit dan Depresiasi, Pemilik KM Suryani Ladjoni Pertanyakan Tanggung Jawab Bakamla
- Bajak Laut di Negeri Maritim
- Distribusi Pupuk untuk Petani Gagal Kirim, INSA Ingatkan Bakamla yang 'Hobi' Tangkap Sembarang Kapal
PT Surya Bintang Timur selaku pemilik kapal tersebut, menyesalkan apa yang dilakukan oleh Bakamla.
"Kapal kami ditangkap, tetapi di sini kami adalah korban. Kenapa? Karena mereka melakukan penahanan tanpa ada kejelasan dasar hukumnya. Sudah melampaui batas kewenangannya," tegas Rian Arifin selaku pemilik kapal Suryani Ladjoni, kepada RMOLJatim, saat ditemui di kantornya di Surabaya, Senin, (5/8).
Rian menjelaskan, pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum, mengingat dampak dari penahanan kapal tersebut sangat besar sekali, khususnya kerugian secara finansial.
Penahanan kapal tersebut, sambung Rian, bermula dari Kapal Suryani Ladjoni yang hendak ke Kalimantan untuk mengangkut Pupuk Kaltim, yang akan didistribusikan sebagai keperluan petani.
Namun, di tengah perjalanan, masih kata Rian, kapal Suryani Ladjoni dikejar oleh Bakamla, dan dilakukan penahanan kapal serta penyitaan dokumen atas dasar sertifikasi atau bersifat administratif.
"Administratif itukan wewenangnya Syahbandar. Kalau Syahbandar sudah memberikan atau mengeluarkan surat berlayar, otomatis kapal kita tidak ada masalah. Lantas kenapa tiba-tiba ditahan," ungkap Arifin.
Arifin menyebut jika Bakamla telah bekerja di luar tupoksi. Sebab, dokumen yang disita Bakamla dan diserahkan ke TNI, kabarnya dikembalikan lagi oleh TNI, yang mungkin karena memang bukan wewenangnya, dan tidak ditemukan unsur pidana.
"Kapal kalau ditahan di tengah laut itu kan biaya juga. Katanya nanti akan diganti rugi oleh Bakamla bahan bakarnya. Nyatanya sampai sekarang, kami tidak terima sepeserpun. Padahal, kami harus bayar gaji nahkoda, kemudian gagal angkut pupuk juga," sesal Rian.
Rian Arifin yang juga berprofesi sebagai pengacara ini juga merincikan, kewenangan Bakamla sebagaimana yang diatur pada pasal 63 ayat 1 huruf b, hanya dapat dilaksanakan terhadap kapal penangkap ikan saja. Bakamla bukan penyidik, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan kapal.
"Jadi, secepatnya kita akan bawa ke ranah hukum. Kalau untuk praperadilan, Bakamla tidak bisa dipraperadilankan kerana dia bukan penyidik. Tapi, kita punya cara lain, sambil menunggu kelanjutannya instansi mana yang jadi penyidik," ungkap Rian
Diketahui sebelumnya,, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menyerahkan berkas perkara kapal motor (KM) Suryani Ladjoni kepada penyidik Lantamal VIII Manado.
Bakamla melakukan penangkapan kapal tersebut dengan dalih ada pelanggaran di bidang pelayaran karena dokumen yang tidak lengkap.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- ABK Terombang-ambing di Tengah Laut Selama Dua Minggu hingga Sakit dan Depresiasi, Pemilik KM Suryani Ladjoni Pertanyakan Tanggung Jawab Bakamla
- Bajak Laut di Negeri Maritim
- Distribusi Pupuk untuk Petani Gagal Kirim, INSA Ingatkan Bakamla yang 'Hobi' Tangkap Sembarang Kapal