Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan pacarnya Dini Sera Aprianti terbunuh.
- Hari Ini Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Batas Kasasi Tinggal 8 Hari Lagi, Jaksa Akui Belum Terima Salinan Putusan Ronald Tannur
- Kejari Surabaya Pastikan akan Cekal Ronald Tannur Pergi ke Luar Negeri
Pengajuan kasasi ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke sentra pelayanan satu pintu PN Surabaya dan langsung mengisi form pendaftaran kasasi pada Senin (5/8) siang.
Menurut tim JPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki, pengajuan kasasi dilakukan pihak kejaksaan sebagai salah satu upaya hukum dalam putusan bebas perkara terdakwa.
"Langkah ini merupakan lanjutan dari peristiwa atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dengan rujukan tim JPU Kejari Surabaya dan kajian yuridis hukum untuk ajukan berkas kasasi ke Mahkamah Agung, lewat sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Surabaya," ujarnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, setelah mendaftarkan kasasi pihaknya akan menyusun memori kasasi yang kemudian ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Memori kasasi nantinya dikirimkan ke PN Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Putu Arya Wibisana menjelaskan, isi memori kasasi tentunya tidak jauh dari vonis hakim. Di antaranya tidak ada saksi yang mengetahui meninggalnya korban di lokasi, dan mengenai akibat meninggalnya korban diakibatkan alkohol yang ada di dalam lambung.
Kejari Surabaya berharap Mahkamah Agung bisa mengevaluasi dan melakukan koreksi terhadap putuhan hakim agar bisa memberi keadilan seadil-adilnya kepada korban.
Sebelumnya pada 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Pada putusan tersebut Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Hakim menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Putusan ini sontak menjadi perbincangan publik. Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. Mulai dari melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Dini sendiri diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mengharukan, Bayi yang Dibuang itu Dipertemukan Dengan Orang Tuanya Melalui Restorative Justice
- Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan Dapat Promosi Jabat Aspidum Kejati Jatim
- Hari Ini Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur