Para pelaku Usaha Kategori Mikro Dan Kecil yang hendak mengurus perizinannya di Kota Mojokerto, semakin dipermudah dengan adanya Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro dan Kecil (Klinik Perisai)
- Pj Walkot Mojokerto Launching ‘Klinik Perisai’, Lia Istifhama DPD RI Terpilih: Gercep Sikapi ‘NEET’
Klinik Perisai menjadi sebuah layanan terintegrasi yang mensinergikan layanan pembuatan NIB dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB), pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Ini sebagai upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang hendak mengurus izin berusaha.
Tak Hanya menyediakan klinik Online Single Submission (OSS) di MPP Gajah Mada dan Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (NIB) Tanpa Biaya (Jempol Mempesona) tetapi juga memberikan layanan melalui Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro Dan Kecil (Klinik Perisai).
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro mengatakan bahwa mayoritas pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil di Kota Mojokerto yang bergerak di bidang makanan dan minuman, menjadi latar belakang untuk menyatukan layanan dalam satu tempat.
“NIB adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Sedangkan untuk menjamin makanan itu halal dan aman untuk dikonsumsi, maka harus ada sertifikat halal dan P-IRT, karena saat ini semua sudah dapat diakses secara online, maka untuk mempermudah prosesnya kita tambah satu tempat khusus untuk memberikan layanan konsultasi selain pada masing-masing instansi,” kata Ali Kuncoro dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/8)
Mas Pj, sapaan Ali Kuncoro mengatakan meski sudah ada Klinik Perisai pelayanan untuk NIB dalam program Jempol Mempesona masih terus berlanjut, karena saat ini sasaran untuk NIB tidak hanya kegiatan berusaha milik warga Kota Mojokerto, tetapi juga setiap kegiatan berusaha yang ada di Kota Mojokerto.
“Jemput Bola untuk pembuatan NIB saat ini masih berlangsung, waktunya juga bergiliran antar kelurahan, saat ini sasarannya pada setiap kegiatan berusaha di Kota Mojokerto,” terangnya. Sebagai informasi, setiap pelaku usaha mikro dan kecil dapat berkunjung ke klinik perisai setiap hari kerja untuk mengurus NIB. Sementara untuk pengurusan P-IRT dan Sertifikat Halal dari Kemenag layanan tersedia pada hari Selasa dan Kamis.(adv/kom)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringati Nuzulul Quran, Ning Ita dan Cak Sandi Beri Pesan untuk Warga Mojokerto
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran